MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Agustus 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Obat Kedaluwarsa di RSUD Satelit Aceh Besar, Polisi Panggil Saksi

Riska Zulfira by Riska Zulfira
16 Mei 2025
in Daerah
0
Kasus Obat Kedaluwarsa di RSUD Satelit Aceh Besar, Polisi Panggil Saksi

Ilustrasi obat. (foto: Shutterstock)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh sedang menyelidiki dugaan kelalaian serius di RSUD Satelit Aceh Besar setelah seorang pasien inisial YY (47), ibu rumah tangga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, mengalami kebutaan pasca menjalani pengobatan di rumah sakit tersebut.

Kasus ini beredar ke publik setelah korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh pada 31 Januari 2025 lalu didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), M. Nur. Laporan itu menyebut adanya indikasi pemberian obat kedaluwarsa oleh pihak rumah sakit.

RelatedPosts

Wagub Aceh Minta SKPA Terbuka ke Publik, Informasi Pemerintahan Harus Cepat dan Akuntabel

Seoul Dukung Banda Aceh Bangun Perpustakaan Outdoor di Taman Bustanussalatin

Pedagang Ranup Dipindahkan dari Masjid Raya, Pemko Banda Aceh Siapkan Lokasi Baru

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh, Kombes Zulhir Destrian mengatakan saat ini pihaknya telah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa termasuk korban dan sejumlah dokter di RS. Proses masih berjalan dan masih dalam tahap penyelidikan,” kata Zulhir, Jumat (16/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa laporan masyarakat menyebutkan adanya kesalahan dalam pemberian resep yang berujung pada kebutaan pasien.

Namun hingga saat ini, ia mengaku penyidik belum memanggil direktur rumah sakit Satelit.

“Kami akan mendalami seluruh rangkaian kejadian, dalam Minggu ini ada tiga orang saksi yang akan diperiksa lagi,” katanya.

Sebelumnya, Plt Direktur RSUD Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena membantah tuduhan korban. Ia mengungkapkan bahwa obat untuk mata yang diberikan kepada pasien yaitu berupa jenis Natacen (Natamisin) yang masih dalam masa layak pakai.

Pasalnya, obat tersebut diberikan pada 27 Desember sedangkan tanggal kedaluwarsa 31 Desember 2024. Menurutnya obat mata hanya memiliki masa pakai selama tiga hari.

“Layaknya protap untuk obat mata masa pakai hanya diresep untuk tiga hari. Maka obat itu masih layak pakai dan aman digunakan sesuai aturan medis,” katanya, Rabu (29/1/2025).

Namun, pasien kembali datang ke IGD pada 28 Desember dengan keluhan kondisi mata memburuk setelah menggunakan obat tersebut.

Menurut Susi, pihaknya telah menyarankan pasien untuk dirawat atau dirujuk ke rumah sakit lain, tetapi pasien menolak.

“Akhirnya, pasien secara mandiri pergi ke RS Meuraxa untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” ujar dr. Susi.

Tags: obatPasienPolda AcehpolisiRSUD Satelit Aceh Besar
Previous Post

Dua Gempa Tak Potensi Tsunami Terjadi di Aceh Sejak Dini Hari

Next Post

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024

Related Posts

Kebocoran BBM Subsidi di Aceh Capai 885 Ribu Liter per Hari, Negara Berpotensi Rugi Rp1 Triliun

by Redaksi
21 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO– Kebocoran penyaluran BBM subsidi di Aceh diperkirakan menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp1 triliun per tahun. Kerugian tersebut berasal...

Polda Aceh Pastikan Situasi Pasca Ricuh Hari Damai Aceh Kembali Kondusif

by Riska Zulfira
16 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO - Polda Aceh memastikan situasi keamanan di Banda Aceh tetap terkendali setelah pelaksanaan zikir memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21...

Kasus Etomidate Bireuen: Oknum Polisi Dipecat, Tiga DPO Diburu

by Riska Zulfira
11 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam...

Next Post
Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024

Apresiasi Nasabah Loyal, BRI Serahkan Hadiah BRImo FSTVL 2024

RSUD Meuraxa Selesaikan 72 Persen dari Total Utang Rp48,7 Miliar

RSUD Meuraxa Selesaikan 72 Persen dari Total Utang Rp48,7 Miliar

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co