MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Menag Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Riska Zulfira by Riska Zulfira
12 Maret 2026
in Nasional
0

Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) | Foto: ist

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Larangan tersebut ditegaskan sebagai upaya menjaga integritas aparatur negara sekaligus memastikan fasilitas negara digunakan sesuai peruntukannya. “ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara bertanggung jawab. ASN dilarang menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi,” kata Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

RelatedPosts

Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA ASN Jelang dan Usai Lebaran

Calon PMI Diminta Waspadai Penawaran Kerja ke Libya Lewat Jalur Transit

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

Menurutnya, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan untuk mendukung pelaksanaan tugas kedinasan, sehingga tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik saat Lebaran.

Meski demikian, ia menyebutkan penggunaan fasilitas negara tetap diperbolehkan bagi ASN yang menjalankan tugas selama periode Lebaran, misalnya dalam pengawasan program rumah ibadah ramah pemudik.

“Sebagian ASN Kemenag juga ada yang bertugas di momen Lebaran, misalnya untuk mengawal rumah ibadah ramah pemudik. Selama menjalankan tugas, fasilitas yang ada dapat digunakan,” ujarnya.

Larangan tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang melarang pegawai negeri sipil menyalahgunakan wewenang dan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menag menegaskan ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjaga etika dan akuntabilitas penggunaan fasilitas negara, terlebih pada momentum Idulfitri yang sarat dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.
“ASN diharapkan memberi teladan dalam menjaga etika penggunaan fasilitas negara,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Nasaruddin juga mengajak para tokoh agama untuk memperkuat pesan perdamaian dan kerukunan di tengah masyarakat, mengingat sejumlah hari besar keagamaan berlangsung berdekatan tahun ini, yakni Nyepi, Idulfitri, dan Paskah.

Ia menilai momentum tersebut dapat menjadi ruang untuk memperkuat nilai persaudaraan di tengah keberagaman masyarakat Indonesia.
“Momentum hari-hari besar keagamaan ini harus menjadi penguat persaudaraan, bukan sebaliknya,” kata Nasaruddin.

Tags: Larangan Mudik Pakai Mobil Dinasmenteri agamaMobil Dinas Kemenag
Previous Post

Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA ASN Jelang dan Usai Lebaran

Next Post

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

Related Posts

Menag Yaqut Janji Tindak Tegas Travel Haji tak Sesuai Aturan

Kuota Jemaah Haji Indonesia Kembali Normal

by Ali L
11 Januari 2023
0

MASAKINI.CO - Kuota jemaah haji Indonesia kembali normal sebanyak 221.000, setelah sebelumnya berkurang. Kepastian ini diketahui setelah Menteri Agama, Yaqut...

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

Peringatan Maulid Nabi, Menteri Agama Ajak Masyarakat Perkuat Silaturahmi

by Ahlul Fikar
19 Oktober 2021
0

MASAKINI.CO - Mensyukuri lebih indah dilakukan daripada menggali perbedaan. Untuk dapat mensyukuri perbedaan maka diperlukan empati yang dimiliki masing-masing individu....

Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair, Ini Kriteria Penerima

Insentif Guru Bukan PNS Madrasah Segera Cair, Ini Kriteria Penerima

by Redaksi
28 September 2021
0

MASAKINI.CO - Proses pencairan insentif bagi guru madrasah bukan PNS memasuki tahap akhir. Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menegaskan...

Next Post

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co