MASAKINI.CO – Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah menjelang dan setelah libur Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur keagamaan, Kamis (12/3/2026).
Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.
“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Rini.
Dalam kebijakan tersebut, ASN dapat menerapkan sistem kerja fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026. Jadwal WFA meliputi dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yakni 25–27 Maret 2026.
Rini menegaskan kebijakan WFA bukan tambahan hari libur, melainkan penyesuaian pola kerja agar mobilitas masyarakat selama periode mudik dapat lebih terkendali tanpa mengganggu pelayanan publik.
Penerapan WFA tidak berlaku otomatis bagi seluruh ASN. Pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik layanan dan kebutuhan organisasi.
Selain itu, pemerintah menegaskan layanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya harus tetap berjalan optimal selama periode tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan perjalanan saat arus mudik dan balik Lebaran sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.









Discussion about this post