MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Maret 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Tetapkan Jadwal WFA ASN Jelang dan Usai Lebaran

Aininadhirah by Aininadhirah
12 Maret 2026
in Nasional
0

Ilustrasi Kerja Kantor | Foto : Pixabay.com

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah menetapkan kebijakan work from anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) di instansi pusat maupun daerah menjelang dan setelah libur Hari Raya Idulfitri 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan pada masa libur keagamaan, Kamis (12/3/2026).

Menteri PANRB, Rini Widyantini, mengatakan surat edaran tersebut diterbitkan untuk memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN sekaligus menjaga kelancaran pelayanan publik selama periode libur panjang.

RelatedPosts

Menag Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Calon PMI Diminta Waspadai Penawaran Kerja ke Libya Lewat Jalur Transit

Bahlil Pastikan Negosiasi Pembebasan Dua Kapal Pertamina di Teluk Arab Hampir Rampung

“Saya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 terkait kebijakan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel,” ujar Rini.

Dalam kebijakan tersebut, ASN dapat menerapkan sistem kerja fleksibel selama lima hari kerja pada Maret 2026. Jadwal WFA meliputi dua hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi, yaitu 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur nasional dan cuti bersama Idulfitri, yakni 25–27 Maret 2026.

Rini menegaskan kebijakan WFA bukan tambahan hari libur, melainkan penyesuaian pola kerja agar mobilitas masyarakat selama periode mudik dapat lebih terkendali tanpa mengganggu pelayanan publik.

Penerapan WFA tidak berlaku otomatis bagi seluruh ASN. Pimpinan instansi pemerintah pusat maupun daerah diminta mengatur pembagian pegawai yang bekerja dari kantor dan yang bekerja secara fleksibel dengan mempertimbangkan karakteristik layanan dan kebutuhan organisasi.

Selain itu, pemerintah menegaskan layanan publik yang bersifat esensial seperti kesehatan, transportasi, keamanan, dan layanan strategis lainnya harus tetap berjalan optimal selama periode tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan perjalanan saat arus mudik dan balik Lebaran sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik.

Tags: KemenPANRBLibur Jelang LebaranWFA
Previous Post

Pasar 1001 Malam Hadir di Banda Aceh, Ramaikan Ramadan Sekaligus Dorong UMKM

Next Post

Menag Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Related Posts

Asa PPPK Penuh Waktu akan Dibawa DPR Aceh ke KemenPANRB

Asa PPPK Penuh Waktu akan Dibawa DPR Aceh ke KemenPANRB

by Riska Zulfira
21 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Komisi I DPR Aceh akan perjuangkan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu...

Banda Aceh Terima Penghargaan Government Award 2023

by Ahlul Fikar
20 Maret 2023
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kota Banda Aceh di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Bakri Siddiq, kembali menorehkan prestasi emas. Kali ini,...

Next Post

Menag Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co