MASAKINI.CO – Penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan tepat sasaran. Tidak semua orang yang secara umum dianggap miskin otomatis berhak menerima zakat fitrah.
Mantan Komisioner Badan Baitul Mal Aceh periode 2020–2025, Abdul Rani Usman, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya diperuntukkan bagi golongan fakir dan miskin yang benar-benar tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.
Ia menuturkan, seseorang yang bahkan tidak memiliki makanan untuk dikonsumsi pada hari itu termasuk kategori yang tidak wajib membayar zakat fitrah. Dalam kondisi tersebut, orang tersebut justru berhak menjadi penerima zakat.
“Kalau memang untuk makan hari itu saja tidak ada, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah dan justru bisa menjadi penerima zakat,” kata Abdul Rani, Kamis (12/3/2026).
Namun, menurutnya, status fakir dan miskin tidak bisa hanya dilihat dari anggapan umum di masyarakat. Kondisi ekonomi seseorang perlu ditinjau lebih jauh, termasuk apakah masih memiliki aset yang dapat dimanfaatkan.
Ia mencontohkan, seseorang yang masih memiliki ternak atau sumber penghasilan lain sebenarnya masih memiliki kemampuan untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah.
“Misalnya dia punya ayam 20 ekor, dia bisa menjual beberapa ekor untuk membayar zakat. Itu masih tergolong mampu untuk berzakat,” ujarnya.
Abdul Rani menambahkan, perubahan kondisi sosial masyarakat saat ini juga perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan siapa yang berhak menerima zakat. Banyak masyarakat yang telah memiliki rumah atau kendaraan sehingga perlu dilihat secara lebih cermat tingkat kemampuan ekonominya.
Karena itu, ia menegaskan bahwa tujuan utama zakat fitrah adalah membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar dapat merasakan kecukupan pada Hari Raya Idulfitri.










Discussion about this post