Zakat Fitrah di Aceh Besar 2,8 Kilogram Beras per Jiwa

Ilustrasi beras. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

 Zakat Fitrah di Aceh Besar 2,8 Kilogram Beras per Jiwa

Ilustrasi beras. (foto: Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Besar menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,8 kilogram beras atau satu sha’ per jiwa.

Kepala Kankemenag Aceh Besar, Saifuddin, mengatakan keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama pihak terkait penentuan kadar zakat fitrah tahun ini.

“Jika ditakar maka setara dengan 10 muk penuh beras bersih plus segenggam untuk kesempurnaan takaran,” katanya, Selasa (18/3/2025).

Penetapan tersebut berpedoman pada Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah. Berdasarkan fatwa tersebut, zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok sesuai jumhur ulama.

Namun, bagi masyarakat yang memilih menunaikan zakat fitrah dalam bentuk uang, Kemenag Aceh Besar menetapkan besaran zakat setara dengan Rp247 ribu per jiwa. Jumlah ini mengacu pada harga standar kurma dan berpedoman pada mazhab Hanafi yang menetapkan kadar satu sha‘ sebesar 3,8 kilogram.

Saifuddin berharap para keuchik (kepala desa) dan amil (panitia penerima zakat) dapat melaporkan penerimaan dan penyaluran zakat fitrah kepada Kantor Urusan Agama (KUA) masing-masing kecamatan setelah pelaksanaannya.

Masyarakat yang berdomisili di Aceh Besar diimbau agar menunaikan zakat fitrah di tempat tinggal masing-masing, sekalipun nanti mudik ke tempat lain.

Selain itu, para amil dan imam meunasah diharap dapat mendistribusikan zakat fitrah tepat sasaran.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist