MASAKINI.CO – Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal Ali atau yang dikenal sebagai Abu Faisal, menegaskan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan di Aceh harus berbentuk beras sebagai makanan pokok masyarakat, Jumat (13/3/2026).
Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya. Dalam poin kedua fatwa tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.
Abu Faisal menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang sebagai pengganti harga beras. Menurutnya, kewajiban zakat fitrah adalah memberikan makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima.
“Tidak boleh jika berbentuk uang, karena kewajibannya makanan pokok. Kalau beras sebagai makanan pokok dikirim ke rumah fakir miskin di kampung itu boleh sekalipun tidak ada fakir miskin di rumah waktu dikirim,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa di Aceh makanan pokok masyarakat adalah beras, sehingga zakat fitrah harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
“MPU tidak membenarkan uang dengan harga beras. Di Aceh tidak ada yang bukan beras,” tambahnya.
MPU Aceh mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan syariat dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.










Discussion about this post