MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

Aininadhirah by Aininadhirah
13 Maret 2026
in News
0
Aceh Besar Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H, Beras 2,8 Kg Per Jiwa

Ilustrasi zakat fitrah. | Foto : Istockphoto/Muhammad Gunawansyah

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal Ali atau yang dikenal sebagai Abu Faisal, menegaskan bahwa zakat fitrah yang dikeluarkan di Aceh harus berbentuk beras sebagai makanan pokok masyarakat, Jumat (13/3/2026).

Hal tersebut sesuai dengan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang Zakat Fitrah dan Ketentuan-ketentuannya. Dalam poin kedua fatwa tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan dalam bentuk makanan pokok daerah setempat.

RelatedPosts

Petani di Aceh Tenggara Diadili atas Perburuan dan Rencana Penjualan Kulit Harimau

290 Penyandang Disabilitas di Banda Aceh Terima Santunan dan Sembako dari Pemko

Mudik Lebaran, Tol Sigli–Banda Aceh Seksi 1 Dibuka Fungsional

Abu Faisal menjelaskan bahwa zakat fitrah tidak diperbolehkan dibayarkan dalam bentuk uang sebagai pengganti harga beras. Menurutnya, kewajiban zakat fitrah adalah memberikan makanan pokok kepada mereka yang berhak menerima.

“Tidak boleh jika berbentuk uang, karena kewajibannya makanan pokok. Kalau beras sebagai makanan pokok dikirim ke rumah fakir miskin di kampung itu boleh sekalipun tidak ada fakir miskin di rumah waktu dikirim,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa di Aceh makanan pokok masyarakat adalah beras, sehingga zakat fitrah harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut.

“MPU tidak membenarkan uang dengan harga beras. Di Aceh tidak ada yang bukan beras,” tambahnya.

MPU Aceh mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah difatwakan agar pelaksanaannya tetap sejalan dengan syariat dan aturan yang berlaku di daerah tersebut.

Tags: Fatwa MPUMPU AcehZakat Fitrah
Previous Post

290 Penyandang Disabilitas di Banda Aceh Terima Santunan dan Sembako dari Pemko

Next Post

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut, Kasus Kuota Haji 2023-2024

Related Posts

Tak Semua Orang Miskin Berhak Terima Zakat Fitrah

by Aininadhirah
12 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Penyaluran zakat fitrah kepada masyarakat harus dilakukan dengan tepat sasaran. Tidak semua orang yang secara umum dianggap miskin...

Punya Utang Bukan Alasan Tak Bayar Zakat Fitrah

by Aininadhirah
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Sebagian masyarakat masih beranggapan bahwa orang yang memiliki utang tidak lagi berkewajiban menunaikan zakat fitrah. Padahal, kewajiban tersebut...

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

Kemenag Abdya Tetapkan Standar Zakat Fitrah Tahun 1447 H

by Ulfah
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) menetapkan standar zakat fitrah tahun 1447 Hijriah, melaluii rapat yang dilaksanakan...

Next Post
KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut, Kasus Kuota Haji 2023-2024

KPK Tahan Mantan Menteri Agama Yaqut, Kasus Kuota Haji 2023-2024

Petani di Aceh Tenggara Diadili atas Perburuan dan Rencana Penjualan Kulit Harimau

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

Culture Shock Ramadan Banda Aceh bagi Mahasiswa Non-Muslim

11 Maret 2026

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co