MASAKINI.CO – Kebingungan masyarakat terkait waktu dan besaran pembayaran fidyah masih kerap terjadi setiap Ramadan. Padahal, dalam kajian fikih, kewajiban tersebut memiliki ketentuan yang jelas dan tidak harus menunggu hingga Ramadan berakhir.
Pendakwah Buya Yahya menjelaskan, fidyah dapat langsung dibayarkan sejak seseorang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau kondisi kesehatan.
“Ketika seseorang membatalkan puasa, saat itu juga fidyah sudah boleh dibayarkan. Bisa juga ditunda dan dibayarkan sekaligus setelah Syawal,” ujarnya.
Meski demikian, ia menganjurkan agar fidyah dibayarkan lebih awal selama Ramadan untuk menghindari penumpukan kewajiban di kemudian hari.
Selain soal waktu, besaran fidyah juga menjadi pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat. Buya Yahya menyebutkan, ukuran yang digunakan adalah satu mud bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
“Satu mud itu kira-kira seukuran telapak tangan,” jelasnya.
Dalam praktik di Indonesia, ukuran tersebut umumnya dikonversikan menjadi sekitar 6 hingga 7 ons beras per hari, atau disesuaikan dengan nilai satu kali makan yang layak.
Ia menambahkan, fidyah sebaiknya diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok. Namun, dalam beberapa pendapat, pembayaran juga diperbolehkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.





Discussion about this post