MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Fidyah Bisa Dibayar Sejak Tinggalkan Puasa, Ini Waktu dan Besarannya

Aininadhirah by Aininadhirah
28 Maret 2026
in News
0

Ilustrasi Bayar Fidyah | Foto : Baznas Kota Yogyakarta

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kebingungan masyarakat terkait waktu dan besaran pembayaran fidyah masih kerap terjadi setiap Ramadan. Padahal, dalam kajian fikih, kewajiban tersebut memiliki ketentuan yang jelas dan tidak harus menunggu hingga Ramadan berakhir.

Pendakwah Buya Yahya menjelaskan, fidyah dapat langsung dibayarkan sejak seseorang meninggalkan puasa karena alasan tertentu, seperti usia lanjut atau kondisi kesehatan.

RelatedPosts

Bendera Merah Putih Diturunkan, Paskibraka Tutup Rangkaian HUT ke-81 RI

4.833 Warga Binaan di Aceh Dapat Remisi HUT RI, 25 Orang Langsung Bebas

BSI Kibarkan Merah Putih 81 Meter di Aceh Tamiang

“Ketika seseorang membatalkan puasa, saat itu juga fidyah sudah boleh dibayarkan. Bisa juga ditunda dan dibayarkan sekaligus setelah Syawal,” ujarnya.

Meski demikian, ia menganjurkan agar fidyah dibayarkan lebih awal selama Ramadan untuk menghindari penumpukan kewajiban di kemudian hari.

Selain soal waktu, besaran fidyah juga menjadi pertanyaan yang sering muncul di tengah masyarakat. Buya Yahya menyebutkan, ukuran yang digunakan adalah satu mud bahan makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

“Satu mud itu kira-kira seukuran telapak tangan,” jelasnya.

Dalam praktik di Indonesia, ukuran tersebut umumnya dikonversikan menjadi sekitar 6 hingga 7 ons beras per hari, atau disesuaikan dengan nilai satu kali makan yang layak.

Ia menambahkan, fidyah sebaiknya diberikan kepada fakir miskin dalam bentuk makanan pokok. Namun, dalam beberapa pendapat, pembayaran juga diperbolehkan dalam bentuk uang yang setara dengan nilai makanan tersebut.

Tags: besaran fidyahcara bayar fidyahfidyah puasahukum fidyah Ramadanwaktu bayar fidyah
Previous Post

Jadwal dan Link Streaming Final FIFA Series Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria

Next Post

2.528 WNI Eks Sindikat Penipuan Daring Difasilitasi Pulang ke Tanah Air

Related Posts

No Content Available
Next Post
2.528 WNI Eks Sindikat Penipuan Daring Difasilitasi Pulang ke Tanah Air

2.528 WNI Eks Sindikat Penipuan Daring Difasilitasi Pulang ke Tanah Air

Jangan Anggap Sepele Rinitis Alergi, Begini Cara Menanganinya

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co