MASAKINI.CO – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Aceh menggelar pelatihan kode etik jurnalistik selama dua hari, 10–11 Oktober 2026, di Hotel Ayani, Banda Aceh. Pelatihan ini membekali wartawan dengan pemahaman tentang etika pemberitaan, verifikasi informasi, aturan pers, hingga penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam kerja jurnalistik.
Pelatihan bertema Penguatan Profesionalisme Wartawan melalui Penerapan Kode Etik Jurnalistik tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, pada Sabtu (10/10/2026).
Dalam sambutannya, Taufik menegaskan pentingnya menjaga akurasi dan melakukan verifikasi di tengah derasnya arus informasi digital. Menurutnya, kecepatan publikasi tidak boleh mengesampingkan ketepatan informasi.
“Kecepatan pemberitaan harus berjalan seiring dengan akurasi dan verifikasi. Setiap informasi perlu diperiksa sumber dan konteksnya,” ujar Taufik.
Ia juga menyebut pers memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan, menjaga perdamaian, menyuarakan kebutuhan masyarakat, dan mengawasi kebijakan publik. Karena itu, hubungan pemerintah dan media perlu dibangun melalui komunikasi terbuka dengan tetap menghormati independensi pers.
Salah satu materi utama disampaikan jurnalis senior sekaligus ahli pers, Adi Warsidi, yang membahas kode etik jurnalistik dan aturan tentang media. Ia menegaskan, kredibilitas media tidak semata-mata ditentukan oleh status verifikasi, kelengkapan administrasi, atau tampilan situs berita, tetapi terutama oleh kualitas pemberitaannya.
Menurut Adi, media harus menjaga akurasi, memverifikasi fakta, menerapkan prinsip keberimbangan, serta mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Status verifikasi tidak otomatis menjamin seluruh berita memenuhi prinsip jurnalistik. Sebaliknya, media yang belum terverifikasi juga tidak serta-merta menghasilkan berita yang tidak benar.
Ia turut menekankan pentingnya tata kelola perusahaan pers, termasuk kejelasan identitas perusahaan, struktur redaksi, penanggung jawab pemberitaan, dan mekanisme pemeriksaan informasi sebelum berita diterbitkan.
Adi juga mengingatkan wartawan agar memahami Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya ketentuan mengenai kemerdekaan pers dan penghalangan kerja jurnalistik. Menurutnya, dugaan tindak pidana penghalangan kerja jurnalistik harus dinilai berdasarkan fakta dan unsur hukum, bukan semata-mata karena terjadi perselisihan terkait pemberitaan.
Pada hari pertama, wartawan utama sekaligus Pemimpin Redaksi Masakini.co, Maimun Saleh, menyampaikan materi Reportase Berbasis Etik di Era Digital.
Sementara pada hari kedua, Minggu (11/10/2026), peserta mengikuti materi Penggunaan AI di Era Digital dan Etika Jurnalisme yang disampaikan Uzair, wartawan utama, CEO Radio Antero, sekaligus Pemimpin Redaksi Anterokini.com. Pelatihan dilanjutkan dengan materi Pengelolaan Tajuk Berbasis Kode Etik oleh Bahrul Walidin, wartawan utama sekaligus pimpinan redaksi Metroaceh.com.
Melalui pelatihan ini, AMSI Aceh mendorong wartawan dan pengelola media menerapkan kode etik secara konsisten, termasuk saat menghadapi tantangan teknologi digital. Upaya tersebut diharapkan dapat menjaga kualitas pemberitaan dan kepercayaan masyarakat terhadap media.








Discussion about this post