MASAKINI.CO – Polisi menangkap seorang pria berinisial HK (40), terduga pelaku pencurian di kamar kos seorang mahasiswi di Gampong Rukoh, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. Setelah hampir dua bulan diselidiki, pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu diamankan di Gampong Lam Gawe, Minggu (11/10/2026).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Tim Opsnal Unit V Jatanras sejak menerima laporan korban pada 16 Agustus 2026.
Korban bernama Mahdalena (21), mahasiswi asal Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara, kehilangan dua unit telepon genggam dan satu unit penanak nasi atau magic com dari kamar kosnya. Total kerugian akibat pencurian itu ditaksir mencapai Rp 4 juta.
Peristiwa tersebut diketahui korban sekitar pukul 07.00 WIB. Sebelum tidur, sekitar pukul 00.30 WIB, korban sempat mengisi daya telepon genggam di samping tempat tidurnya. Namun, saat terbangun pada pagi hari, telepon genggam itu sudah tidak ada.
Saat memeriksa kondisi tempat tinggalnya, korban mendapati jendela ruang tamu terbuka dan palang pengamannya terlepas. Ia kemudian menyadari sejumlah barang miliknya telah hilang dan melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh.
Dua telepon genggam yang hilang masing-masing Samsung A03s berwarna abu-abu dan Oppo X11 Pro berwarna ungu kehitaman. Polisi turut mengamankan ketiga barang tersebut, termasuk satu unit magic com merek Miyako, saat menangkap HK.
Menurut Dizha, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan terkait kasus tersebut. Tim kemudian bergerak ke Gampong Lam Gawe dan mengamankan HK sekitar pukul 10.00 WIB.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban,” kata Dizha, mewakili Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho.
Dari penelusuran kepolisian, HK diketahui pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Banda Aceh pada 2015 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Saat ini, HK beserta barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.










Discussion about this post