MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus untuk UMK

Ali L by Ali L
15 Oktober 2026
in Nasional
0

Donat Latela menjadi salah satu otlet yang ramai dikunjungi pada Festival Qris pasar Aceh, Senin (17/8/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor, terutama bahan baku dan barang gunaan.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, penyusunan aturan khusus tersebut bukan berarti pemberlakuan Wajib Halal ditunda. Ketentuan itu disiapkan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.

RelatedPosts

639 Hektare Lahan di Enam Provinsi Masih Terbakar

TEP UI dan BPOM Dampingi Penyuling Minyak Lawang Papua Barat Tingkatkan Standar Produksi

BGN Resmikan 980 Dapur MBG di 16 Provinsi, Aceh Besar Jadi Pusat Kegiatan

“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal, mengutip infopublik.id, Kamis (15/10/2026).

Ia menjelaskan, kebijakan Wajib Halal merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.

BPJPH juga menegaskan pelaksanaan aturan tersebut tidak disertai kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha. Pendekatan pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal berdasarkan kategori produknya.

Di sisi lain, BPJPH mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut, terutama permintaan pembayaran dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian sertifikasi halal.

Pelaku usaha diminta memeriksa informasi dan prosedur melalui saluran resmi pemerintah. Informasi mengenai layanan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs bpjph.halal.go.id.

Pemerintah mengimbau pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan kewajiban halal sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.

Tags: Ahmad Haikal Hasanaturan halalBPJPHpenipuan sertifikasi halalproduk imporsertifikasi halal UMKWajib Halal 18 Oktober 2026
Previous Post

639 Hektare Lahan di Enam Provinsi Masih Terbakar

Next Post

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

Related Posts

Wajib Halal 2026 Jadi Kunci Daya Saing Produk RI, BPJPH: Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar

by Ahlul Fikar
7 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan implementasi kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 menjadi langkah strategis untuk memperkuat...

Potensi Terbesar di Dunia, Ekspor Produk Halal Tembus 673 Triliun

by Ahlul Fikar
13 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus berupaya memperkuat edukasi Jaminan Produk Halal kepada pelaku usaha dan masyarakat....

Next Post

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co