MASAKINI.CO – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan kebijakan Wajib Halal tetap berlaku mulai 18 Oktober 2026. Pemerintah tengah menyiapkan ketentuan khusus bagi usaha mikro dan kecil (UMK) serta produk impor, terutama bahan baku dan barang gunaan.
Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan, penyusunan aturan khusus tersebut bukan berarti pemberlakuan Wajib Halal ditunda. Ketentuan itu disiapkan agar pelaksanaannya berjalan tertib dan proporsional tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
“Wajib Halal tetap kita implementasikan mulai 18 Oktober 2026. Tidak ada penundaan,” ujar Haikal, mengutip infopublik.id, Kamis (15/10/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan Wajib Halal merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus kepastian bagi pelaku usaha.
BPJPH juga menegaskan pelaksanaan aturan tersebut tidak disertai kebijakan sweeping terhadap pelaku usaha. Pendekatan pembinaan dan pengawasan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaku usaha memahami kewajiban sertifikasi halal berdasarkan kategori produknya.
Di sisi lain, BPJPH mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut, terutama permintaan pembayaran dengan dalih denda, sanksi, atau penyelesaian sertifikasi halal.
Pelaku usaha diminta memeriksa informasi dan prosedur melalui saluran resmi pemerintah. Informasi mengenai layanan Jaminan Produk Halal dapat diakses melalui situs bpjph.halal.go.id.
Pemerintah mengimbau pelaku usaha mempersiapkan pemenuhan kewajiban halal sesuai kategori produk dan ketentuan yang berlaku.








Discussion about this post