MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

MUI Fatwakan Vaksin Covid-19 Sinovac China Halal

Redaksi by Redaksi
8 Januari 2021
in Headline, Nasional, News
0
Ahli Virologi : Tiga Syarat Vaksin Aman Digunakan

Ilustrasi

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Ulama Indonesia menyatakan vaksin Covid-19 Sinovac yang diproduksi Sinovac Lifescience China yang diajukan Biofarma hukumnya suci dan halal. Akan tetapi soal kebolehan dan ketayiban vaksinasinya, dikembalikan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Keputusan tersebut diambil melalui sidang tertutup Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Jumat (8/1). Hasil sidang dibacakan secara langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh didampingi Ketua Komisi Fatwa MUI, Prof Hasanuddin AF, dan Direktur LPPOM MUI, Ir Muti Arintawati, MSi.

RelatedPosts

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Cuaca Ekstrem, Satu Rumah Warga di Lembah Seulawah Rusak Tertimpa Pohon

Harga Bahan Dapur di Pasar Rukoh Mengalami Kenaikan di Hari Meugang

Sidang Komisi Fatwa MUI dilakukan setelah mendengarkan laporan dari dua orang auditor yang telah melakukan audit langsung ke tempat pembuatan vaksin Sinovac di China.

Dua auditor yang terbang ke China itu merupakan perwakilan dari LPPOM MUI yang kualifikasinya seorang saintis dan perwakilan dari Komisi Fatwa seorang yang ahli di bidang hukum Islam.

Menurut Kiai Asrorun Niam, meskipun sudah halal dan suci, namun fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

“Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final ketayibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat,” ujarnya.

Secara terpisah, Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah, KH Sholahudin Al-Aiyubi, menjelaskan selama ini di komisi fatwa sudah ada aturan baku (manhaj) yang digunakan dalam penetapan produk halal.

Dia menjelaskan, dalam penetapan kehalalan produk obat atau vaksin, biasanya sangat tergantung pada kandungan media yang digunakan memproduksi obat atau vaksin tersebut. Kandungan media tersebut bisa berasal dari bahan yang najis dan ada yang tidak. Yang berbahan najis juga ada yang berbahan turunan babi dan bahan najis lainnya.

Menurut dia, standar yang diterapkan komisi fatwa MUI selama ini, jika kandungan media berasal dari najis babi atau turunannya, maka terkena kaidah intifa’ (pemanfaatan bahan dari babi), dan itu merupakan larangan dan menyebabkan produk tersebut dinyatakan tidak halal, meskipun di dalam produk akhir vaksin tersebut tidak terdeteksi kandungan bahan dari babi tersebut.

“Sekalipun setelah melalui proses purifikasi dinyatakan zero percent, tetap tidak diperbolehkan dan hasil akhirnya tetap dihukumi najis hukmi. Pendapat ini mengacu pada pendapat mayoritas ulama,” ujar dia.

Sedangkan jika media produksi menggunakan bahan najis selain babi, seperti bangkai kera atau benda najis lainnya, maka terkena kaidah ikhtilath (atau percampuran).

Berbeda dengan kaidah intifa’, produk yang masuk dalam kategori ikhtilath bisa divonis hukumnya setelah melalui proses pencucian secara syari dan sains. “Nah, berdasarkan kajian syari dan sains, vaksin Sinovac produksi China tidak mengandung unsur babi,” ujar dia.  []

REPUBLIKA

Tags: aturan baku (manhaj)COVID-19 HalalCovid-19 SinovacFatwa MUI
Previous Post

NU dan Muhammadiyah Setuju Ulama Prioritas Vaksinasi COVID-19

Next Post

Tembak Mati Empat Laskar FPI, Komnas HAM: Polisi Langgar HAM

Related Posts

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

Fatwa MUI Larang Muslim Ucapkan Selamat Hari Raya Agama Lain

by Alfath Asmunda
1 Juni 2024
0

MASAKINI.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melarang umat Islam untuk mengucapkan selamat hari raya bagi agama lain. Larangan itu tertuang...

Sikapi Fatwa MUI, Masyarakat Aceh Mulai Stop Membeli Produk Pro Israel

by Riska Zulfira
14 November 2023
0

MASAKINI.CO - Belakangan ini heboh masyarakat memboikot sejumlah produk yang disebut pro Israel. Termasuk seruan sejumlah tokoh masyarakat di Aceh....

MPU Aceh Minta Masyarakat Tak Lagi Gunakan Produk Israel

by Riska Zulfira
11 November 2023
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat untuk tidak lagi membeli maupun menggunakan produk Israel. Seruannya itu merujuk...

Next Post
Tembak Mati Empat Laskar FPI, Komnas HAM: Polisi Langgar HAM

Tembak Mati Empat Laskar FPI, Komnas HAM: Polisi Langgar HAM

224 Jemaah Asal Indonesia Sudah di Arab Saudi untuk Umrah

Ada Indikasi Skema Ponzi dalam Pengelolaan Dana Haji

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co