MPU Aceh Minta Masyarakat Tak Lagi Gunakan Produk Israel

Ilustrasi daftar poduk Israel

Bagikan

MPU Aceh Minta Masyarakat Tak Lagi Gunakan Produk Israel

Ilustrasi daftar poduk Israel

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat untuk tidak lagi membeli maupun menggunakan produk Israel.

Seruannya itu merujuk atas fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

ā€œMasyarakat Aceh dihimbau untuk mematuhi Fatwa MUI ini,ā€ kata Ketua MPU Aceh, Faisal Ali (Lem Faisal) kepada masakini.co, Sabtu (11/11/2023).

Ia menyebutkan, apa yang dialami rakyat Palestina menjadi hal penting yang harus diperhatikan umat Islam, termasuk masyarakat Aceh.

Maka pengusaha di Aceh juga diminta untuk menghentikan penjualan produk yang berkaitan dengan Israel.

ā€œIni menjadi bentuk dukungan untuk menghentikan genosida Israel dan mendukung rakyat Palestina,ā€ sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel. Hal tersebut tertuang dalam fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

ā€œBaik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,ā€ katanya dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, 10 November.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist