MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Agustus 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

MPU Aceh Minta Masyarakat Tak Lagi Gunakan Produk Israel

Riska Zulfira by Riska Zulfira
11 November 2023
in Daerah
0

Ilustrasi daftar poduk Israel

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh meminta masyarakat untuk tidak lagi membeli maupun menggunakan produk Israel.

Seruannya itu merujuk atas fatwa baru yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023, berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

RelatedPosts

Pemerintah Aceh Jelaskan Skema Bantuan Pertanian Rp2,5 Triliun dari Kementan

Wapres Gibran Tinjau Jembatan Strategis di Aceh Tengah dan Gayo Lues

Kekeringan Turunkan Debit Krueng Aceh, Lumpur Sempat Ganggu Suplai Air Bersih Tirta Mountala

“Masyarakat Aceh dihimbau untuk mematuhi Fatwa MUI ini,” kata Ketua MPU Aceh, Faisal Ali (Lem Faisal) kepada masakini.co, Sabtu (11/11/2023).

Ia menyebutkan, apa yang dialami rakyat Palestina menjadi hal penting yang harus diperhatikan umat Islam, termasuk masyarakat Aceh.

Maka pengusaha di Aceh juga diminta untuk menghentikan penjualan produk yang berkaitan dengan Israel.

“Ini menjadi bentuk dukungan untuk menghentikan genosida Israel dan mendukung rakyat Palestina,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel. Hal tersebut tertuang dalam fatwa 83/2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

“Baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” katanya dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta, 10 November.

Tags: Boikot IsraelFatwa MUIIsrael GenosidaMPU AcehProduk Israel
Previous Post

Puluhan Calon Notaris Ikuti Magang Bersama dan Seleksi ALB

Next Post

30 Rumah Terdampak Banjir di Aceh Tengah

Related Posts

Wagub Aceh Upayakan Satu Tafsir Mawaris untuk Perkuat Kepastian Hukum

by Ahmad Mufti
5 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mendorong penyamaan pemahaman terkait penerapan hukum waris Islam (mawaris) guna menghindari perbedaan praktik dan memberikan kepastian...

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal...

MPU: Pelaku Pasar yang Permainkan Harga Hukumnya Haram

by Riska Zulfira
3 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan ketentuan hukum terkait tata kelola harga barang dan aktivitas pasar, menyusul meningkatnya...

Next Post

30 Rumah Terdampak Banjir di Aceh Tengah

Hujan Deras, 11 Desa di Aceh Tenggara Terendam Banjir

BMKG Ingatkan Sembilan Kabupaten di Aceh Berpotensi Banjir

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co