MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 20, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

MPU: Pelaku Pasar yang Permainkan Harga Hukumnya Haram

Riska Zulfira by Riska Zulfira
3 Desember 2025
in News
0

Ilustrasi pembeli membeli telur di Pasar Al-Mahirah, Banda Aceh | foto: Riska Zulfira/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menegaskan ketentuan hukum terkait tata kelola harga barang dan aktivitas pasar, menyusul meningkatnya keresahan masyarakat akibat ketidakstabilan harga kebutuhan pokok hingga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kini dijual mahal di sejumlah tempat.

Fatwa MPU Aceh Nomor 30 Tahun 2015, yang menjadi rujukan utama dalam persoalan ini, secara jelas menyebutkan bahwa tindakan mempermainkan harga hingga menimbun barang adalah perbuatan yang diharamkan dalam syariat.

RelatedPosts

Film Pelajar SMKN 1 Banda Aceh Tuai Apresiasi, Penonton Soroti Pesan Mental Health dan Literasi

Mualem Minta BPJS Buka Blokir JKA, Kepesertaan Warga Aceh Diminta Diaktifkan Kembali

Satpol PP-WH Banda Aceh Minta Teguran terhadap Pelanggar Syariat Dilakukan Secara Wajar

Ketua MPU Aceh, Tgk. Faisal Ali, mengatakan bahwa fatwa tersebut dikeluarkan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat serta memastikan praktik perdagangan berjalan sesuai prinsip keadilan dalam Islam.  “Dalam Islam, pelaku pasar tidak dibenarkan mempermainkan harga, menimbun dan menahan barang untuk keuntungan berlipat. Itu hukumnya haram,” katanya, Rabu (3/12/2025). 

Ia menjelaskan bahwa fatwa ini lahir dari kondisi nyata di lapangan, di mana fluktuasi harga barang sering kali menimbulkan keresahan publik. Situasi tersebut, kata Faisal Ali, menjadi dasar bagi MPU untuk mengeluarkan ketentuan yang menegaskan peran pemerintah dalam mengatur dan mengawasi harga demi melindungi masyarakat.

Dalam fatwa tersebut, pemerintah diwajibkan melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aktivitas pasar, baik dalam hal harga maupun distribusi barang dan jasa. Pada kondisi darurat, pemerintah bahkan diwajibkan menetapkan harga guna mencegah gejolak ekonomi. 

“Ketika ada kelangkaan kebutuhan pokok, intervensi pemerintah itu bukan hanya boleh, tetapi wajib,” tegas Faisal Ali.

Faisal juga mengatakan bahwa pemerintah wajib mengambil tindakan hukum terhadap pelaku pasar yang tidak patuh terhadap ketentuan harga, termasuk mereka yang melakukan praktik penimbunan. MPU menilai langkah ini penting agar tercipta rasa keadilan dan tidak ada pihak yang dirugikan akibat permainan harga oleh oknum tertentu.

Selain itu, pemerintah juga diminta meningkatkan pengawasan kualitas barang, termasuk aspek gizi dan kehalalan produk makanan serta obat-obatan. Menurut Faisal Ali, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan konsumen dan menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat sesuai prinsip syariat.

Di sisi lain, pelaku usaha juga diingatkan agar menjalankan akad transaksi sesuai ketentuan syar’i serta memproduksi barang yang memenuhi standar kehalalan. “Transaksi yang sesuai syariat akan membawa keberkahan, dan itu tanggung jawab semua pihak,” tutup Faisal Ali.

Tags: Fatwa Harga BarangMPU AcehPenimbunan BarangSyariat Islam
Previous Post

Leungah Dilirik, Aceh Besar Kembangkan Potensi Pertanian Unggulan

Next Post

Enam Ruas Jalan Nasional Masih Terputus Akibat Banjir Bandang dan Longsor

Related Posts

Perempuan Haid Tetap Dianjurkan Hadir di Salat Id, Meski Tidak Ikut Salat

by Aininadhirah
18 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Perempuan yang sedang haid tetap dianjurkan untuk hadir di lokasi pelaksanaan salat id baik Idulfitri maupun Idul Adha...

MPU Aceh Tegaskan Zakat Fitrah Harus Dibayar dengan Beras

by Aininadhirah
13 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Setiap muslim diwajibkan menunaikan zakat fitrah pada akhir bulan Ramadan. Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, H. Faisal...

Walkot Tegaskan Komitmen Pemko Banda Aceh Makmurkan Masjid

by Masa Kini
2 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menegakkan syariat Islam melalui...

Next Post

Enam Ruas Jalan Nasional Masih Terputus Akibat Banjir Bandang dan Longsor

Pertamina Kirim BBM ke Daerah, Danrem Lilawangsa Imbau Warga Lhokseumawe Jangan Panik

Pertamina Kirim BBM ke Daerah, Danrem Lilawangsa Imbau Warga Lhokseumawe Jangan Panik

Discussion about this post

CERITA

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co