MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Februari 17, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
17 Agustus 2021
in Daerah, News
0
1,5 Juta Batang Rokok Ilegal Digagalkan Peredarannya di Aceh

Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta batang rokok ilegal di Aceh. (foto: dok Bea Cukai Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Petugas Bea Cukai Langsa menggagalkan peredaran 1,5 juta rokok ilegal yang diangkut menggunakan truk. Dua orang pelaku beserta barang bukti diamankan di jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang, Sabtu (14/8/2021).

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Langsa, Iwan Kurniawan mengatakan penindakan tehadap 1,5 juta batang rokok ilegal tersebut dilakukan atas informasi dari masyarakat.

RelatedPosts

Penjualan Bumbu Siap Masak di Pasar Rukoh Meningkat Saat Meugang

Harga Daging Meugang di Banda Aceh Tembus 180 Ribu per Kg

Jelang Ramadan, Harga Emas Perhiasan dan Antam Turun

Tim Bea Cukai Langsa kemudian melakukan pendalaman informasi. Setelah ciri-ciri sarana pengangkut dan pelaku dikantongi, tim melakukan operasi penindakan.

“Petugas bergerak menuju perbatasan Aceh Tamiang-Langkat (Sumatera Utara) melakukan pemantauan terhadap truk target penindakan,” ujarnya, Selasa (17/8/2021).

Dia menjelaskan, tepat di daerah Seumadam, Kabupaten Aceh Tamiang petugas Bea Cukai Langsa menghentikan truk dan melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan isi muatannya.

“Hasil pemeriksaan muatan truk itu adalah rokok illegal merek Luffman dengan ciri rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya.

Kini 2 orang pelaku dan semua barang bukti hasil penindakan diamankan di kantor Bea Cukai Langsa.

Pelaku tercancam pidana seperti diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai.

Setiap orang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai, tetapi tidak dilekati pita cukai, ancaman pidananya paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun. Serta denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

Tags: Aceh TamiangBea Cukai LangsaRokok Ilegal
Previous Post

BRI Beri Beasiswa 1.800 Anak Tenaga Pendukung Kesehatan

Next Post

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Related Posts

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

Korban Bencana Aceh Tamiang Terima Bantuan Perbaikan Rumah dari Pemerintah

by Ulfah
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO — Korban bencana hidrometeorologi di Kabupaten Aceh Tamiang menerima bantuan perbaikan rumah dari pemerintah. Bantuan tahap I tersebut diserahkan...

Pendidikan yang Bertahan

Aceh Tamiang dan Pidie Jaya Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana

by Aininadhirah
21 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana hidrometeorologi menyusul dampak...

Krisis Air Bersih Pasca Banjir, Prabowo Setujui Operasi Water Treatment di Wilayah Terdampak

by Aininadhirah
1 Januari 2026
0

MASAKINI.CO — Usai meninjau langsung korban banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Presiden Prabowo Subianto segera menggelar rapat terbatas bersama 10...

Next Post
Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Polda Aceh Tetapkan 9 Tersangka Korupsi 'Sapi Kurus' di Saree

Discussion about this post

CERITA

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

Dari Aceh ke Jakarta Lewat Layar: Cerita Irhamna Menemukan Ritme Kerja yang Lebih Tenang

1 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co