Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana dapat remisi. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Dapat Remisi HUT RI, 12 Narapidana di Aceh Langsung Bebas

Ilustrasi narapidana dapat remisi. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Sebanyak 4.941 narapidana di Provinsi Aceh mendapat remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia, Selasa (17/8/2021). 12 diantaranya langsung menghirup udara bebas.

“Sisanya mendapatkan jumlah remisi yang bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman.

Dia menyebut, Aceh mengusulkan remisi umum bagi narapidana sebanyak 4.945 orang. Namun dari jumlah tersebut yang memperoleh remisi umum dan dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif sebanyak 4.941 orang.

“Dari 4.945 yang disetujui 4.941 orang. Sedangkan untuk remisi II hanya 12 orang saja,” ujarnya.

Dia menyebut, 12 narapidana yang langsung bebas itu masing-masing dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Langsa, Bireuen, Banda Aceh, dan Lhoknga (Aceh Besar).

Pihaknya berharap, narapidana yang mendapatkan remisi bisa berperan lebih baik lagi dalam pembangunan di tengah masyarakat.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist