Diputuskan Pacar, Mahasiswa Nekat Sebarkan Video Panas

Bagikan

Diputuskan Pacar, Mahasiswa Nekat Sebarkan Video Panas

BANDA ACEH masakini – Sakit hati diputuskan pacar, seorang mahasiswa nekat menyebarkan video berkonten asusila ke media sosial. “Pelaku merekam video call tanpa sepengetahuan korban,” jelas Kanit Tipeter Polres Banda Aceh, Iptu Iskandar Muda, Senin (1/4).

Menurutnya, pelaku berinisial WS dan korban berinisial WI telah berhubungan setahun. Perekaman video tersebut terjadi saat mereka berstatus pacaran.

Ia memastikan motif pelaku hanya sakit hati. “Tidak ada motif pemerasan,” sebutnya lagi.

Tak terima perlakuan sang mantan, WI mahasiswi salah satu universitas di Banda Aceh itu akhirnya melapor ke polisi.

“Videonya ada di Facebook dan Instagram. Saksinya ada tiga termasuk seorang ahli,” kata Iptu Iskandar Muda.

Penyidik Polres Banda Aceh menjerat pelaku pasal 45 ayat 1 dan 3, undang-undang ITE. WS terancam hukuman kurungan enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (m1)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist