MASAKINI.CO – Anggota Komite IV DPD RI asal Aceh, Sudirman alias Haji Uma meminta agar acuan hukum pengalihan dana desa untuk penanganan Corona diatur secara jelas dan menyeluruh sehingga tidak muncul kebingungan dan kekeliruan dalam pelaksanaannya di tingkat desa.
Hal ini disampaikan Haji Uma seiring laporan dan aspirasi dari sejumlah aparatur desa kepada dirinya yang mengaku masih kebingungan untuk menindaklanjuti kebijakan pemerintah melalui Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa.
“Masih ada kebingungan ditingkat gampong dalam menindaklanjuti Surat Edaran Kemendesa PDTT dan kekhawatiran terjadi kekeliruan dalam melakukan penyesuaian alokasi dana desa untuk Corona. Karena acuan aturan yang ada belum mengatur secara konprehensif dan sosialisasi belum intensif di lapangan”, ujar Haji Uma.
Haji Uma melanjutkan, bahwa memang telah ada Surat Edaran Kemendesa PDTT Nomor 20 tahun 2020 yang dikeluarkan 24 Maret 2020 sebagai acuan hukum. Kemudian pada tanggal 27 Maret 2020, Plt. Gubernur Aceh juga telah menerbitkan Surat Nomor 412.2/5429 tentang Penggunaan Dana Desa 2020 untuk PKTD, Pencegahan Covid-19 dan Desa Tanggap Siaga Covid-19.
Menurut Haji Uma, acuan hukumnya memang telah ada. Namun hal ini belum disosialisasikan intensif ketingkat gampong sehingga masih timbul kebingungan dan pertanyaan menyangkut perihal teknis di lapangan. Selain itu, tidak ada pengaturan terkait pajak, sementara peruntukan dana desa tidak hanya pada satu mata barang dan ini menyulitkan penghitungan pajak.
“Selain masih kebingungan dengan teknis untuk revisi dana desa, gampong juga menyoal terkait pajak yang tidak disebutkan dalam surat edaran dan ini akan sulit menghitung pajak nantinya. Ini semestinya juga diatur jelas atau bebaskan saja pajak karena ini penanganan darurat, namun harus ada PMK nya”, kata Haji Uma.
Haji Uma juga melihat penting untuk segera ada petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh Dinas Pembinaan Masyarakat Gampong (DMPG) Aceh dan disosialisasikan intensif Sehingga gampong memiliki acuan teknis terkait pelaksanaannya di lapangan.
Haji Uma meminta kepada pemerintah agar acuan hukum penyesuaian dan pengalihan dana desa untuk penanganan Corona haruslah diatur komperhensif, termasuk terkait pajak serta petunjuk teknis pelaksanaan serta disosialisasi intensif kepada aparatur desa sebagai pihak yang bertanggung jawab terkait pelaksanaan di lapangan.
Sehingga dengan demikian tidak menimbulkan kebingungan dan menyulitkan yang berpotensi menghambat realisasi penggunaan dana desa untuk penanganan Corona berjalan tidak optimal atau bahkan menimbulkan perkara lain kepada aparatur desa sebagai pelaksana dil lapangan dikemudian hari. []