Kasus Bangunan Roboh MIN 2 Banda Aceh Selesai dengan RJ

Bangunan MIN 2 Banda Aceh roboh, Kamis 11/8/2022. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Kasus Bangunan Roboh MIN 2 Banda Aceh Selesai dengan RJ

Bangunan MIN 2 Banda Aceh roboh, Kamis 11/8/2022. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menerapkan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan kasus dugaan tindak pidana karena salahnya (kealpaannya) menyebabkan orang luka berat, sebagaimana dimaksud dalam pasal 360 Ayat 1 KUHPidana yang terjadi di MIN 2 Kota Banda Aceh, pada Kamis (11/8/2022) lalu.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, pihak kepolisian menjadi mediator antara sekolah dengan orang tua para murid yang menjadi korban. Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara keadilan restoratif.

“kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara RJ,” kata Kompol Fadillah, Selasa (1/11/2022).

Penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara merupakan Implementasi dari Program Polri Presisi.

Penanganan kasus dengan restorative justice.merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif.

“Hal itu untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kanwil Kemenag Kota Banda Aceh bekerjasama dengan pihak sekolah MIN 2 Banda Aceh akan membentuk tim pengawas berkelanjutan (konseling) untuk melakukan pemantauan terhadap murid-murid yang menjadi korban robohnya tombak layar pada pembangunan ruang kelas di sekolah tersebut.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist