MASAKINI.CO – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, mengeksekusi uang denda dan kerugian negara terpidana korupsi pengadaan bahan bakar minyak dan suku cadang di Dinas Perhubungan Kota Sabang.
Kepala Kejari Sabang Choirun Parapat melalui Kepala Seksi Intelijen Jen Tanamal, mengatakan eksekusi uang denda dan kerugian negara atas terpidana Iskandar.
“Jaksa penuntut umum Kejari Sabang menerima eksekusi uang denda dan uang kerugian negara dari terpidana Iskandar. Eksekusi ini berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh,” kata Jen Tanamal, Rabu (12/1/2022) kemarin.
Dia menyebut, uang denda sebesar Rp 50 juta dan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 83,96 juta diserahkan terpidana melalui kuasa hukumnya, Rasmita Sembiring.
āDengan dibayarkannya hukuman denda tersebut, maka terpidana Iskandar tidak lagi menjalani hukuman pengganti selama satu bulan penjara. Terpidana hanya menjalani pidana murni setahun penjara dipotong masa penahanan,” ujarnya.
Jen Tanamal menjelaskan, Iskandar merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi anggaran bahan bakar minyak, pelumas, dan suku cadang pada Dinas Perhubungan Kota Sabang tahun anggaran 2019.
“Di kasus tersebut, Kejari Sabang menyelamatkan kerugian uang negara mencapai Rp 577,29 juta ditambah uang denda Rp 50 juta,” ungkapnya.