MASAKINI.CO – Sebanyak 213 pintu masuk Aceh Tamiang mulai dari jalan tikus hingga jalan raya perbatasan Aceh dijaga ketat. Hal itu dilakukan terkait penerapan kebijakan larangan mudik Idul Fitri 1442 hijriah.
Rencananya, penutupan jalan di Aceh Tamiang akan dilakukan mulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Pada rentang tanggal tersebut tidak ada satu pun kendaraan umum atau bus penumpang yang boleh beroperasi di lintasan Aceh-Sumatera Utara itu, begitu juga dengan kendaraan pribadi.
Wakil Bupati Aceh Tamiang T. Insyafuddin menyebut, pihaknya telah membangun posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di 213 kampung di kabupaten tersebut.
“Aktifnya posko-posko ini melibatkan sinergitas Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang ada di kampung,” katanya, Jumat (30/4/2021).
Saat ini Aceh Tamiang masuk kategori zona merah penyebaran Covid-19 di Aceh.
Dia menuturkan, tren peningkatan kasus sehingga berstatus zona merah disebabkan daerah itu sebagai pintu gerbang keluar masuknya pelintas, baik pelintas antar kota maupun antar provinsi.
“Sehingga menyebabkan banyak orang-orang luar daerah yang singgah dan pasti melakukan kontak erat,” sebutnya.
Pihaknya minta perhatian besar dari Pemerintah Provinsi Aceh untuk membantu Pemerintah Aceh Tamiang menjaga posko perbatasan, guna menghalau mobilitas orang-orang yang melakukan perjalanan keluar masuk Aceh.
“Puncak arus mudik tidak akan lama lagi. Mohon dukungan finansial dari Pemerintah Aceh untuk keberlangsungan aktivitas penjagaan posko perbatasan,” ujarnya.