Pasar Liar di Meuraxa Kota Banda Aceh Ditertibkan

Petugas Satpol PP-WH menertibkan pasar liar di Meuraxa, Kota Banda Aceh. (foto: Humas Kota Banda Aceh)

Bagikan

Pasar Liar di Meuraxa Kota Banda Aceh Ditertibkan

Petugas Satpol PP-WH menertibkan pasar liar di Meuraxa, Kota Banda Aceh. (foto: Humas Kota Banda Aceh)

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh melakukan penertiban pedagang kaki lima di pasar yang tidak miliki izin dan disebut menyalahi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Meuraxa.

“Penertiban ini untuk meminimalisir tumbuhnya pasar baru yang tidak memiiki izin dan menyalahi pemanfaatan ruang,” kata Kasatpol PP-WH Banda Aceh Ardiansyah, Sabtu (4/9/2021).

Dia menyebut, penertiban pasar liar itu dilakukan Jumat (3/9/2021) kemarin dengan melibatkan anggota TNI dan Polri. Saat melakukan penertiban, petugas mengimbau para pedagang untuk menutup dagangannya.

Merujuk dari RTRW Banda Aceh, di sepanjang Jalan Iskandar Muda Kecamatan Meuraxa tempat para pedagang tersebut berjualan, memang merupakan kawasan sentra wisata, juga perdagangan dan jasa.

“namun bukan bersifat pasar basah yang menjual ikan segar, ayam potong dan sejenisnya,” ujarnya.

Pihaknya memberikan tenggang waktu seminggu untuk para pedagang mengurus izin pasar ke dinas terkait. Namun apabila tidak diizinkan, maka Satpol PP-WH akan memberikan tenggang waktu satu minggu untuk kepada pedagang membongkar lapak secara swadaya

“Apabila sampai waktu yang diberikan masih belum juga dibongkar, maka Satpol PP-WH Banda Aceh akan melakukan pembongkaran secara paksa,” tegasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist