Pasok 12 Kilogram Sabu Lewat Selat Malaka, 2 Warga Aceh Utara Ditangkap

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Kepolisan Daerah (Polda) Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Bagikan

Pasok 12 Kilogram Sabu Lewat Selat Malaka, 2 Warga Aceh Utara Ditangkap

Ilustrasi narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan Kepolisan Daerah (Polda) Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

MASAKINI.CO – Dua warga Aceh Utara ditangkap polisi karena menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu 12 kilogram lewat jalur laut Selat Malaka. Kedua tersangka berinisial BT (38) dan MJ (27).

Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, mengatakan sabu tersebut disembunyikan tersangka BT di satu rumah kosong di Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon.

“Sabu itu ditanamnya di bawah tempat tidur,” kata AKBP Riza Faisal, Rabu (14/9/2022).

Dia menyebut, berdasarkan pengakuan BT, narkoba jenis sabu-sabu tersebut milik seseorang inisial ABD, yang kini ditetapkan polisi sebagai DPO.

Polisi awalnya berhasil mengamankan 12 kilogram sabu-sabu ini berkat laporan intelijen yang dikantongi.

Kemudian polisi memburu BT dan menangkapnya di kecamatan Tanah Jambo Aye. Saat dikuntit polisi, BT yang membawa tas hitam berisi sabu-sabu itu memerintahkan MJ untuk menjaganya.

“MJ turut kami tangkap di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara,” ujar AKBP Riza Faisal.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist