Facebook Twitter Youtube Instagram Tiktok

Tentang Masakini

  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
Menu
  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
Menu
  • Beranda
  • News
  • Olahraga
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
Home Daerah

Sebelas Terpidana Hukum Jinayat Dieksekusi

Masa Kini by Masa Kini
1 Agustus 2019
in Daerah, Foto lama
Reading Time: 1 mins read

Seorang wanita mengerang kesakitan saat dicambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebelas remaja mendapat hukuman cambuk di Banda Aceh. Eksekusi itu dihelat di halaman Masjid Baitussalihin, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Aceh, Kamis (1/8) siang.

Para remaja itu terdiri dari enam pria dan lima wanita. Mahkamah Syariah memvonis hukuman delapan hingga 32 kali cambuk kepada mereka yang melanggar melanggar Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Terpidana pelanggar hukum syariat Islam dibantu petugas usai dihukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Warga memfoto terpidana pelanggar hukum syariat Islam yang dihukum cambuk di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Eksekutor hukuman cambuk mengeksekusi terpidana pelanggar hukum syariat Islam di halaman Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Terpidana pelanggar pasal ikhtilath hukum syariat Islam menerima hukuman cambuk di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Terpidana pelanggar hukum syariat Islam menerima hukuman cambuk di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
Eksekutor hukuman cambuk, Algojo (tengah) dikawal petugas di Masjid Baitussalihin, Desa Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Kamis (1/8).[Eko Deni Saputra]
 

Tags: 11 Pelanggar Syariat IslamBanda AcehEksekusi CambukQanun Aceh No 6 tahun 2014Terpidana Hukum Jinayat
Previous Post

Hadapi Babel United, Hendri Susilo Bingung Tentukan Starting Eleven

Next Post

Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

RelatedPosts

Bupati Buka Rakor TPPS Aceh Besar 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

Bupati Buka Rakor TPPS Aceh Besar 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

by Ulfah
15 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris secara resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Aceh...

Pembantu Rumah Tangga di Banda Aceh Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

Pembantu Rumah Tangga di Banda Aceh Curi Motor saat Majikan Shalat Subuh

by Riska Zulfira
15 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - NM (36), pembantu rumah tangga di Banda Aceh ditangkap personel Unit Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, atas dugaan...

8 Negara Ikuti Program EBA Fieldwork 2025 di USK

8 Negara Ikuti Program EBA Fieldwork 2025 di USK

by Ulfah
15 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Universitas Syiah Kuala (USK) bekerja sama dengan SOI Asia (School on Internet Asia), menyelenggarakan Evidence-Based Approach (EBA) 2025 Fieldwork pada 7–11...

Hari Pertama Sekola, Illiza-Afdhal Pantau Proses Pembelajaran

Hari Pertama Sekola, Illiza-Afdhal Pantau Proses Pembelajaran

by Riska Zulfira
14 Juli 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, bersama Wakil Wali Kota Afdhal Khalilullah melakukan pantauan langsung ke sejumlah...

Next Post
Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Taqwallah Dilantik jadi Sekretaris Daerah Aceh

Discussion about this post

BERITA TERBARU

6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

6 Terdakwa Penganiayaan di Tibang Dituntut Berbeda, Dua Orang Dijerat Pidana Hingga 2 Tahun

10 jam ago
Bupati Buka Rakor TPPS Aceh Besar 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

Bupati Buka Rakor TPPS Aceh Besar 2025, Tekankan Jiwa Militansi dan Kepedulian

11 jam ago
Tak Terima Disebut Mantan Laki, Brigitte Macron Tuntut Dua Wanita Ini

Tak Terima Disebut Mantan Laki, Brigitte Macron Tuntut Dua Wanita Ini

14 jam ago
Aceh Dilanda 184 Bencana Sejak Januari-Juni, Mayoritas Terjadi di Aceh Besar

Aceh Dilanda 184 Bencana Sejak Januari-Juni, Mayoritas Terjadi di Aceh Besar

14 jam ago
Aceh Diguncang 605 Kali Gempa Selama Enam Bulan Terakhir

Aceh Diguncang 605 Kali Gempa Selama Enam Bulan Terakhir

15 jam ago

BERITA POPULER

  • Usai Skandal Yamal Viral, Model Spanyol Claudia Calvo Minta Maaf

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terima Disebut Mantan Laki, Brigitte Macron Tuntut Dua Wanita Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Modric Resmi Bergabung dengan AC Milan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas U23 Vietnam Keluhkan Kemacetan Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 8 Negara Ikuti Program EBA Fieldwork 2025 di USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Add New Playlist

 

Memuat Komentar...