Tipu-tipu Lewat Sampah, Pria Lhokseumawe Diciduk Polisi

Pria inisial RS (40) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus palsukan surat retribusi sampah di Kota Lhokseumawe. (foto: dok Polsek Sakti)

Bagikan

Tipu-tipu Lewat Sampah, Pria Lhokseumawe Diciduk Polisi

Pria inisial RS (40) ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus palsukan surat retribusi sampah di Kota Lhokseumawe. (foto: dok Polsek Sakti)

MASAKINI.CO – Personel Unit Reskrim Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan polisi mengamankan pria inisial RS (40) yang diduga sebagai pengutip retribusi dengan menggunakan surat palsu alias ilegal.

Petugas juga mengamankan barang bukti komputer yang digunakan tersangka untuk membuat surat palsu setoran retribusi daerah, 23 lembar surat palsu setoran retribusi daerah, satu unit sepeda motor, dan satu lembar surat asli setoran retribusi daerah sebagai pembanding.

“Kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan dengan LP /119/X/2022/SPKT/Sek Sakti/Res Lsw/Polda Aceh tanggal 14 Oktober 2022,” ujar AKBP Henki, Selasa (15/11/2022).

Dia menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan mendatangi tempat usaha warga dan mengaku dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

“Kemudian, tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya,” jelas Henki.

Kemudian RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup, tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.

Selanjutnya, tersangka kembali ke tempat usaha warga untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat, sehingga warga terpaksa membayar sesuai nominal yang disebutkan.

Henki mengatakan, tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua, dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi, mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4 juta lebih.

“Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11 juta lebih” beber Henki.

Polisi akan terus didalami apakah ada tersangka lain dalam perkara tersebut. RS saat ini ditahan di sel tahanan Mapolsek Banda Sakti.

Pelaku dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 263 ayat 1 dan 2 Jo 64 KUHP dengan ancaman hukum enam tahun penjara.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist