2 Orang Jadi Tersangka Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur

Kedua tersangka sumur minyak meledak di Aceh. (foto: Polres Aceh Timur)

Bagikan

2 Orang Jadi Tersangka Sumur Minyak Meledak di Aceh Timur

Kedua tersangka sumur minyak meledak di Aceh. (foto: Polres Aceh Timur)

MASAKINI.CO – Polres Aceh Timur menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden kebakaran sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Kabupaten Aceh Timur yang terjadi pada Jumat (11/3/2022) lalu.

Tersangka pertama berinisial MS (51 tahun) sebagai pemilik lahan dan tersangka kedua berinisial ML (32 tahun), memiliki peran sebagai penyandang dana dari kegiatan pengeboran minyak ilegal tersebut.

“Untuk sementara dua orang kami tetapkan sebagai tersangka, keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak. Sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kamis (24/3/2022).

Dia menyebut, sejauh ini Satreskrim Polres Aceh Timur telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi terkait terbakarnya sumur minyak yang merenggut tiga korban jiwa itu.

Sejumlah barang bukti pun, tutur Miftahuda, disita oleh penyidik diantaranya; satu set alat atau perlengkapan melakukan pengeboran, serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur).

“Kasus ini juga sedang kami lakukan pengembangan lanjutan,” ujarnya.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist