400 Penerima Beasiswa Pemerintah Aceh Berpotensi Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

Bagikan

400 Penerima Beasiswa Pemerintah Aceh Berpotensi Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. (sumber foto: tempo.co)

MASAKINI.CO – Kasus dugaan korupsi beasiswa yang diusulkan Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2017, kini memasuki babak baru. Usai disupervisi oleh Bareskrim Polri dan KPK, para calon tersangka sudah dikantongi oleh Ditreskrimsus Polda Aceh.

Namun, berdasarkan hasil diskusi materi perkara (anatomy of crime) Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dengan Direktur Korsup KPK dan tim, disepakati bahwa para mahasiswa yang menerima dana beasiswa, di mana sebenarnya mereka tidak memenuhi syarat sebagai penerima, maka perbuatan itu adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy menyebut, penyidik menemukan lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat, dan diketahui memberikan kickback (suap) kepada koordinator penyalur beasiswa. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas 400 lebih penerima beasiswa tersebut.

“Mereka dinilai memiliki niat (mens rea) untuk melakukan pidana. Karena pada dasarnya mereka tahu kalau syaratnya tidak terpenuhi, tapi tetap memaksakan diri dengan cara memberikan sejumlah potongan agar bisa memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa,” kata Kombes Pol Winardy kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

Dia menjelaskan, jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus dugaan korupsi itu, di mana para penerima rata-rata mahasiswa.

Akan tetapi, tuturnya, Polda Aceh masih memberi kesempatan, khususnya kepada penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat untuk mengembalikan uang tersebut ke kas daerah.

“Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan dari pada menghukum para mahasiswa. Ini juga untuk menghindari banyaknya calon tersangka dan bisa fokus ke delik utama,” ujarnya.

Pihaknya berjanji tetap memproses kasus tersebut sesuai ketentuan dan rasa keadilan yang hakiki, serta akan menetapkan tersangka dengan alat bukti yang cukup.

“Dalam waktu dekat akan kita tetapkan tersangkanya bila alat bukti sudah cukup,” ungkapnya.

Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp22,3 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai diploma tiga hingga doktoral atau S3.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp19,8 miliar lebih.

Hasil temuan Inspektorat Aceh menyebutkan beasiswa tersebut berasal dari usulan 24 Anggota DPR Aceh. Jumlah penerima mencapai 938 mahasiswa, terdiri 825 penerima usulan Anggota DPR Aceh dan 86 orang permohonan secara mandiri.

Sebelumnya, Polda Aceh juga telah memanggil enam anggota DPR Aceh untuk dimintai keterangan, mereka masing-masing berinisial  AA, AS, HY, IU, YH, dan Z.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist