BPMA dan PT Medco E&P Malaka Dinilai Tak Taat Hukum

Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh. (sumber foto: Infopublik)

Bagikan

BPMA dan PT Medco E&P Malaka Dinilai Tak Taat Hukum

Kantor Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) di Banda Aceh. (sumber foto: Infopublik)

MASAKINI.CO – Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Medco E&P Malaka dinilai melanggar keputusan hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum memasang saluran gorong-gorong pembuangan limbah di blok A Malaka di Desa Blang Nisam, Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur.

Direktur Walhi Aceh, Ahmad Shalihin mendesak BPMA dan PT Medco E&P Malaka agar taat hukum dalam pengelolaan gas di Aceh, sehingga perbuatan melawan hukum sebagaimana putusan PN Jakarta Selatan nomor 62/pdt.g/2020/pn.jkt.sel tertanggal 21 Februari 2022 tidak terulang kembali.

“Kendati masih dalam upaya hukum banding, putusan tersebut menjadi indikator catatan buruk bagi PT Medco E&P Malaka dan BPMA dalam pengelolaan sumber daya alam gas di Aceh,” katanya, Kamis (19/5/2022).

Dia menjelaskan, sebelumnya seorang warga Blang Nisam bersama empat orang kuasa hukumnya menggugat PT Medco E&P Malaka satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (Migas), dan BPMA atas dugaan perbuatan melawan hukum secara sengaja dan terencana.

Gugatan itu terkait saluran gorong-gorong pembuangan limbah dengan diameter kurang lebih 1,5 meter dan menanamnya melintasi bagian bawah, sehingga ujung pembuangan pipa mengarah langsung ke lahan milik warga yang menyebabkan kerugian materil dan inmateril.

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan tersebut dan menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat,” ujar Shalihin.

Walhi Aceh menilai, putusan PN Jakarta Selatan ini menjadi catatan buruk BPMA yang lalai dalam melakukan pengawasan pengelolaan Migas di Aceh. Hal ini sebagaimana pelimpahan kewenangan dari satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas), sesuai peraturan pemerintah no 23 tahun 2015.

“Ini menjadi bukti bahwa BPMA belum menjalankan tugasnya dengan baik, yang dalam misi utamanya adalah mengedepankan pertumbuhan investasi industri hulu migas yang prospektif, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

Menurut Shalihin, kasus pembuangan limbah ke lahan warga ini tidak hanya terdampak terhadap wilayah kelola rakyat sebagai sumber perekonomian, tapi juga berdampak serius terhadap lingkungan hidup yang ada dilingkungan izin PT Medco E&P Malaka.

“Sehingga akan terjadi kerugian ekologi, dan ini menjadi masalah serius ke depannya,” katanya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist