Haji 2020 Batal, Iuran Perjalanan Jamaah Bakal Dikelola BPKH

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di tanah suci Mekkah. (sumber foto: internet)

Bagikan

Haji 2020 Batal, Iuran Perjalanan Jamaah Bakal Dikelola BPKH

Ilustrasi pelaksanaan ibadah haji di tanah suci Mekkah. (sumber foto: internet)

MASAKINI.CO – Sesudah Kementerian Agama Indonesia memutuskan pembatalan pemberangkatan jamaah calon haji asal Indonesia, Kanwil Kemenag Aceh memutuskan untuk untuk mengelola Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) di bawah Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun demikian calon jamaah bakal mendapatkan manfaat dari bagi hasil pengelolaan dana tersebut.

“Jamaah calon haji yang telah melunasi setoran Bipih akan menerima manfaat hasil pengelolaannya dari BPKH. Manfaat pengelolaan Bipih tersebut akan diserahkan kepada jamaah secara penuh paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan jamaah haji kloter 1 pada musim haji 1442 H/ 2021 M mendatang,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi, Selasa 2/6.

Sambudi menuturkan, setoran Bipih jamaah calon haji Aceh tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Dari kuota haji Aceh tahun ini sebesar 4.378 jamaah, 4187 jamaah dari Aceh dinyatakan telah melunasi Bipih. Sementara 191 jamaah belum melakukan pelunasan.

Namun demikian, kata Samhudi, bagi jamaah yang membutuhkan uang, maka juga diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran Bipih secara tertulis kepada Kankemenag setempat, di mana jamaah mendaftar.

Samhudi menjelaskan, bagi jamaah haji yang telah melunasi Bipih tahun ini, maka akan diberangkatkan tahun depan. Ia mengatakan, jika tahun depan ongkos haji naik atau turun, maka akan dilakukan penyesuaian.

“Kalau ongkos haji naik, maka jamaah cukup menambahkan berapa yang kurang. Jika ongkos haji turun, maka setoran jamaah akan dikembalikan sesuai dengan jumlah yang lebih. Kita juga akan melakukan penyesuaian berdasarkan manfaat pengelolaan Bipih jika seandainya ongkos haji naik atau turun,” kata Samhudi.

Menurutnya, ini merupakan keputusan terbaik yang telah diambil oleh pemerintah. Masyarakat diminta bersabar karena kondisi saat ini yang dikategorikan force majeur.

“Masa tunggu haji kita selama ini 28 tahun, karena hari ini ditunda maka menjadi 29 tahun. Semoga ada hikmah di balik semua ini, karena masa tunggunya lama semoga persiapan masyarakat juga lebih baik,” ujar Samhudi.

Bidang PHU Kanwil Kemenag Aceh berencana mengembalikan seluruh paspor milik jamaah calon haji dan petugas haji daerah dari unsur KBIUH kepada pemiliknya akibat pembatalan pemberangkatan jamaah haji tahun ini.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 494 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M, petugas haji daerah pada penyelenggaraan haji tahun 1441 H dan pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah tahun 1441 H dinyatakan batal dan Bipih juga dikembalikan. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist