MASAKINI.CO – Kepolisian Daerah (Polda Aceh) telah melakukan serangkaian penyelidikan kasus dugaan percobaan pemerkosaan mahasiswi usia 19 tahun di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy, mengatakan polisi melakukan langkah proaktif melalui Ditreskrimum dengan membuat laporan polisi model “A”, yaitu laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengetahui peristiwa pidana terkait kasus tersebut. Petugas juga sudah melakukan interview dengan saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
“Berdasarkan keterangan saksi itu, petugas telah membuat sketsa wajah terduga pelaku,” katanya, Minggu (24/10/2021).
Dia menjelaskan, polisi juga melakukan pencarian terhadap barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana itu dan membuat sketsa TKP, sehingga ada titik terang kasus percobaan pemerkosaan yang dialami korban.
Selain itu, tutur Kombes Pol Winardy, polisi bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, telah membawa korban ke rumah sakit Bhayangkara Polda Aceh untuk counselling dan trauma healing. Namun tuturnya, ada pihak yang mempengaruhi korban untuk pulang dan tidak mau dirawat di rumah sakit.
“Surat keluar dari rumah sakit ditandatangani oleh pendamping hukum korban atas permintaan dari korban sendiri. Kami menilai, terkesan ada yang sengaja menutup akses korban untuk dilakukan penyelidikan,” ujarnya.
“Seharusnya semua pihak menghargai proses penyelidikan yang kami lakukan. Bukan malah menghambat dengan mempengaruhi korban. Karena untuk teknik penyelidikan itu ranah polisi,” pungkasnya.