KKP Stop Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat

Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Pulau Rupat, Kepulauan Riau. (foto: infopublik.id)

Bagikan

KKP Stop Penambangan Pasir Laut Ilegal di Pulau Rupat

Kementerian Kelautan dan Perikanan menghentikan aktivitas penambangan pasir ilegal di Pulau Rupat, Kepulauan Riau. (foto: infopublik.id)

MASAKINI.CO – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan kegiatan penambangan pasir laut ilegal di perairan Pulau Rupat, Kepulauan Riau.

“Kami menghentikan kegiatan penambangan pasir di perairan Pulau Rupat yang dilakukan oleh PT. LMU,” kata Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Minggu (13/2/2022) kemarin.

Adin menjelaskan, berdasarkan pengumpulan bahan dan keterangan, diketahui PT. LMU ini tidak dilengkapi dengan izin PKKPRL yang menjadi salah satu persyaratan mutlak dalam pengelolaan ruang laut.

Dia menegaskan bahwa Pulau Rupat merupakan Pulau-pulau Kecil Terluar (PPKT) sehingga izin pemanfaatannya seharusnya dari Pemerintah Pusat.

“Kegiatan (penambangan ilegal) ini diduga menimbulkan abrasi yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang dan juga kerusakan padang lamun,” terang Adin.

Sejauh ini, pihaknya masih melalukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan apakah ada pelanggaran hukum yang dilakukan penambangan pasir ilegal tersebut.

Apabila terbukti, tutur Adin, sanksi pidana Pasal 35 huruf i Juncto Pasal 73 ayat (1) huruf d UU No.27/2007 dan sanksi administratif berdasarkan PP No.5/2021 Juncto PP No.85/20221 akan dikenakan.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist