MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Maret 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi

Masa Kini by Masa Kini
12 April 2020
in Headline, Nasional, News
0
Cegah Penyebaran Corona, Kemenhub Terbitkan Aturan Pengendalian Transportasi
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 atau virus corona. Peraturan tersebut ditetapkan pada 9 April lalu.

“Permenhub tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim Bapak Luhut Binsar Pandjaitan pada 9 April 2020,” kata Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam keterangan resminya diterima masakini.co, Minggu (12/4).

RelatedPosts

Jangan Anggap Sepele Rinitis Alergi, Begini Cara Menanganinya

Fidyah Bisa Dibayar Sejak Tinggalkan Puasa, Ini Waktu dan Besarannya

UIN Ar-Raniry Peringkat 2 Nasional Bidang Hukum, Lampaui Sejumlah Kampus Besar

Adita menjelaskan, secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020.

Permenhub ini dibuat berdasarkan kondisi riil saat ini, namun pemerintah akan memperhatikan dinamika yang berkembang dan tidak tertutup kemungkinan untuk dilakukan penyesuaian.

“Peraturan tersebut berlaku untuk transportasi penumpang (kendaraan umum dan pribadi) serta transportasi barang/logistik, yang mengatur hal-hal yang harus dilakukan mulai pada saat persiapan perjalanan, selama perjalanan, dan saat sampai tujuan atau kedatangan,” jelasnya.

Dia menerankan, peraturan ini ditujukan baik untuk penumpang kendaraan umum dan pribadi, operator sarana dan prasarana transportasi baik di transporasi darat, kereta api, laut dan udara.

“Inti dari aturan ini adalah untuk melakukan pengendalian transportasi dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19, dengan tetap memenuhi kebutuhan masyarakat akan sarana transportasi, khususnya bagi yang tidak bisa melakukan kerja dari rumah dan untuk pemenuhan kebutuhan logistik rumah tangga,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, salah satu aturan yang ada dalam Permenhub tersebut yaitu pengendalian transportasi pada wilayah yang telah ditetapkan sebagai PSBB seperti Jakarta. Di mana disebutkan bahwa untuk sepeda motor baik yang digunakan untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan masyarakat (ojek) dalam hal tertentu dapat mengangkut penumpang dengan syarat-syarat yang ketat, sesuai dengan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.

“Untuk sepeda motor dapat mengangkut penumpang dengan ketentuan harus memenuhi protokol kesehatan seperti dilakukan untuk aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB, melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” tandasnya. [Ali L]

Tags: CoronaCovid-19KemenhubKementerianKementerian PerhubunganOjek OnlineOjolPSBBVirusVirus Corona
Previous Post

Misteri Dentuman Jakarta, Bisa Jadi Ada Longsor Bawah Tanah

Next Post

Diusul Terapkan PSBB, Ini Jawaban Wali Kota Banda Aceh

Related Posts

Menhub Prediksi Pemudik Lebaran 2026 Lebih 150 Juta Orang

Menhub Prediksi Pemudik Lebaran 2026 Lebih 150 Juta Orang

by Ulfah
6 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi memprediksi pemudik lebaran Idul Fitri tahun 2026 ini mencapai lebih dari 150 juta...

Ratusan Ojol di Banda Aceh Turun Jalan, Galang Donasi Hingga Rp9,7 Juta untuk Affan

Ratusan Ojol di Banda Aceh Turun Jalan, Galang Donasi Hingga Rp9,7 Juta untuk Affan

by Riska Zulfira
2 September 2025
0

MASAKINI.CO - Ratusan pengemudi ojek online (ojol) di Banda Aceh menggelar aksi damai yang penuh nuansa solidaritas, Selasa (2/9/2025). Mereka...

Santos Umumkan Neymar Positif Covid-19, Liga Brasil Libur Sebulan

by Ali L
8 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Klub Brasil, Santos, mengonfirmasi bahwa Neymar telah dinyatakan positif Covid-19. Kabar ini diumumkan oleh klub melalui pernyataan resmi...

Next Post

Diusul Terapkan PSBB, Ini Jawaban Wali Kota Banda Aceh

Achmad Daniel Chardin, Jabat Wadanpussenif Kodiklatad TNI AD hingga Sandang Bintang Dua

Achmad Daniel Chardin, Jabat Wadanpussenif Kodiklatad TNI AD hingga Sandang Bintang Dua

Discussion about this post

CERITA

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co