DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan, Selasa (16/3/2021).

Bagikan

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan

DLHK3 Banda Aceh Gelar Rapat Koordinasi Jelang OTT Penegakan Hukum Lingkungan, Selasa (16/3/2021).

MASAKINI.CO – Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh melakukan rapat koordinasi dengan tim gabungan yang terdiri dari Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol-PP WH serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh di Aula kantornya, selasa (16/3/2021).

Sekretaris DLHK3 Dody Haikal mengatakan, rapat koordinasi ini untuk melakukan penegakan hukum seperti yang diatur dalam  Qanun Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Sampah.

“Rapat koordinasi untuk menyamakan persepsi pelaksanaan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegakan Qanun nomor 1 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah di Kota Banda Aceh,” katanya.

Pihaknya berencana melakukan OTT terhadap pelanggar qanun tersebut di wilayah Kota Banda Aceh dalam waktu dekat setelah sempat tertunda pada tahun lalu karena pandemi Covid-19.

“Di tahun ini penyebaran pandemi covid-19 sudah agak menurun, atas koordinasi dengan teman-teman dan stakeholder lainnya memungkinkan kita laksanakan di tahun 2021,” sebutnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Hendra Gunawan menerangkan, kegiatan OTT ini sudah berlangsung sejak tahun 2019, dimulai dari prapenindakan hingga penindakan serta penerapan sanksi.

Adapun hukum pada saat penerapan nantinya akan tergolong dari Tindak Pidana Ringan (tipiring) terhadap dua pelanggaran yaitu tindakan buang sampah sembarangan dan membakar sampah.

“Kita belum melakukan penegakan hukum secara OTT ini pada semua wilayah Kota Banda Aceh, masih berupa sekitaran kawasan pusat kota dan pelan-pelan tiap tahun Kita perluas kawasan OTTnya. Dendanya pun tidak begitu besar bergantung volume sampah yang dibuang, bisa 50 ribu, 100 ribu atau 200 ribu, bergantung keputusan hakim dalam sidang tipiring tersebut,” jelasnya.

Ia berharap sedikit mungkin pelanggar yang terjaring pada OTT kali ini.

“Jika demikian menandakan sosialisasi yang kita lakukan selama ini sudah tersampaikan dengan baik.”[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist