MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Maret 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DLHK3 Banda Aceh Sebut Program Kebersihan Kota Butuh Partisipasi Masyarakat

Redaksi by Redaksi
10 November 2021
in News
0
DLHK3 Banda Aceh Sebut Program Kebersihan Kota Butuh Partisipasi Masyarakat

Ilustrasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh terus berupaya meningkatkan layanan persampahan kepada warga kota.

Kepala DLHK3 Hamdani Basyah, menyebutkan, program kebersihan ini tentunya ini harus dibarengi dengan partisipasi masyarakat, termasuk membayar retribusi persampahan.

RelatedPosts

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh  

Diserbu Wisatawan Lokal dan Asing, Museum Tsunami Aceh Catat 13 Ribu Kunjungan Saat Lebaran

10 Cara Agar Kolesterol Tak Naik Setelah “Pesta Kuliner” Saat Lebaran

Pemungutan retribusi ini merupakan amanah dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Qanun ini telah lahir dari tahun 2017 lalu. Ini secara terus menerus akan disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Hamdani Basyah, Rabu (10/11/2021).

Lanjutnya, pelayanan persampahan dilakukan petugas DLHK3 selama 24 jam, mulai dari menyapu jalan dan area publik lainnya hingga pengangkutan sampah yang telah dikumpulkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Gampong Jawa.

“Rata-rata sampah yang masuk ke TPA Banda Aceh itu 240 ton/hari. Kemudian diangkut ke TPA Regional di Blang Bintang 200 ton/hari,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tersebut, DLHK3 telah membentuk tim pemungutan retribusi sampah.
“Mereka bertugas melakukan penagihan di lokasi-lokasi yang telah tertera dalam Qanun,” kata mantan Kadispora Banda Aceh ini.

Adapun nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan tersebut diterapkan bervariasi sesuai dengan luas bangunan/tempat/unit terkait.

Masing-masing objek retribusi itu memiliki tagihan pelayanan sampah/kebersihan yang berbeda, yakni sesuai dengan luas bangunan/tempat dan unit. Seperti tagihan rumah yang berukuran >36 m2 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu. Untuk luas bangunan 36-150 m2 sebesar Rp15 ribu. sedangkan yang luas bangunan 150 m2 dikenakan retribusi sebesar Rp20 ribu saja.

“Selain itu, ada juga tarif bagi sampah yang masuk ke TPA jika diangkut sendiri oleh pengelola pemilik usaha. Tarifnya Rp50 per kilogram sesuai yang diatur di Pasal 8 Qanun No 5. Ini baru kita jalankan tahun ini sejak Qanun ini lahir,” tambahnya.

Selain itu, ia meminta kapada masyarakat dan warga Kota Banda Aceh untuk melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya sehingga sampah daur ulang tidak tercampung dengan residu.

Masyarakat diimbau dapat berpartisipasi dengan menempatkan sampah di tong-tong atau tempat penampungan yang telah disediakan DLHK3 di lingkungan masing-masing.

Hamdani berharap, masyarakat kota dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan retribusi persampahan tersebut agar program-program kebersihan Kota Banda Aceh berjalan maksimal.

Reporter: Afrizal 

Tags: Banda AcehDLHK3 Banda AcehKebersihanKota Banda Acehsampah
Previous Post

Hari Pahlawan, Pangdam IM; Jangan Sampai Kita di Adu Domba

Next Post

PDAM Tirta Daroy Akan Berubah Bentuk Menjadi Perumda

Related Posts

Selama Cuti Lebaran, Disdukcapil Kota Banda Aceh Tetap Buka Layanan

by Riska Zulfira
24 Maret 2026
0

MASAKINI.CO — Di tengah suasana cuti bersama Lebaran 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh tetap menunjukkan...

Selama Lebaran, Warga Aceh Besar Diminta Tidak Keluarkan Sampah

by Riska Zulfira
21 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Warga di Kabupaten Aceh Besar diminta untuk tidak mengeluarkan sampah dari rumah selama periode libur Idulfitri 1447 Hijriah....

Mualem Bagikan THR ke Warga di Meuligoe Aceh

by Riska Zulfira
20 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada sekitar seribu warga di Meuligoe Gubernur...

Next Post
PDAM Tirta Daroy Akan Berubah Bentuk Menjadi Perumda

PDAM Tirta Daroy Akan Berubah Bentuk Menjadi Perumda

Hari Pahlawan, Wali Kota Sabang Ajak Semua Pihak Perangi Kemiskinan

Hari Pahlawan, Wali Kota Sabang Ajak Semua Pihak Perangi Kemiskinan

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co