MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DLHK3 Banda Aceh Sebut Program Kebersihan Kota Butuh Partisipasi Masyarakat

Redaksi by Redaksi
10 November 2021
in News
0
DLHK3 Banda Aceh Sebut Program Kebersihan Kota Butuh Partisipasi Masyarakat

Ilustrasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah. (foto: masakini.co/Ahlul Fikar)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh terus berupaya meningkatkan layanan persampahan kepada warga kota.

Kepala DLHK3 Hamdani Basyah, menyebutkan, program kebersihan ini tentunya ini harus dibarengi dengan partisipasi masyarakat, termasuk membayar retribusi persampahan.

RelatedPosts

Mahasiswa dari Kampus Luar Banda Aceh Siap Gabung, Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Besok

Habib Husein Jafar Jelaskan Hukum Tawaf Pakai Skuter dan Kendaraan Listrik

Jemaah Haji Aceh Dapat Wakaf dan Living Cost hingga Rp12,7 Juta

Pemungutan retribusi ini merupakan amanah dari Qanun Kota Banda Aceh Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.

“Qanun ini telah lahir dari tahun 2017 lalu. Ini secara terus menerus akan disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Hamdani Basyah, Rabu (10/11/2021).

Lanjutnya, pelayanan persampahan dilakukan petugas DLHK3 selama 24 jam, mulai dari menyapu jalan dan area publik lainnya hingga pengangkutan sampah yang telah dikumpulkan ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Gampong Jawa.

“Rata-rata sampah yang masuk ke TPA Banda Aceh itu 240 ton/hari. Kemudian diangkut ke TPA Regional di Blang Bintang 200 ton/hari,” ungkapnya.

Untuk menindaklanjuti Qanun Nomor 5 Tahun 2017 tersebut, DLHK3 telah membentuk tim pemungutan retribusi sampah.
“Mereka bertugas melakukan penagihan di lokasi-lokasi yang telah tertera dalam Qanun,” kata mantan Kadispora Banda Aceh ini.

Adapun nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan tersebut diterapkan bervariasi sesuai dengan luas bangunan/tempat/unit terkait.

Masing-masing objek retribusi itu memiliki tagihan pelayanan sampah/kebersihan yang berbeda, yakni sesuai dengan luas bangunan/tempat dan unit. Seperti tagihan rumah yang berukuran >36 m2 dikenakan tarif retribusi sebesar Rp10 ribu. Untuk luas bangunan 36-150 m2 sebesar Rp15 ribu. sedangkan yang luas bangunan 150 m2 dikenakan retribusi sebesar Rp20 ribu saja.

“Selain itu, ada juga tarif bagi sampah yang masuk ke TPA jika diangkut sendiri oleh pengelola pemilik usaha. Tarifnya Rp50 per kilogram sesuai yang diatur di Pasal 8 Qanun No 5. Ini baru kita jalankan tahun ini sejak Qanun ini lahir,” tambahnya.

Selain itu, ia meminta kapada masyarakat dan warga Kota Banda Aceh untuk melakukan pemilahan sampah sesuai jenisnya sehingga sampah daur ulang tidak tercampung dengan residu.

Masyarakat diimbau dapat berpartisipasi dengan menempatkan sampah di tong-tong atau tempat penampungan yang telah disediakan DLHK3 di lingkungan masing-masing.

Hamdani berharap, masyarakat kota dapat memberikan dukungan terhadap kebijakan retribusi persampahan tersebut agar program-program kebersihan Kota Banda Aceh berjalan maksimal.

Reporter: Afrizal 

Tags: Banda AcehDLHK3 Banda AcehKebersihanKota Banda Acehsampah
Previous Post

Hari Pahlawan, Pangdam IM; Jangan Sampai Kita di Adu Domba

Next Post

PDAM Tirta Daroy Akan Berubah Bentuk Menjadi Perumda

Related Posts

“Nongkrong” Hingga Larut Malam, 12 Wanita Diamankan Satpol PP WH

by Riska Zulfira
10 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sebanyak 12 wanita diamankan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh dalam razia penegakan...

Aceh Besar Percepat Pembangunan SPAM Regional untuk Atasi Krisis Air Bersih

by Riska Zulfira
9 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menegaskan komitmennya mendukung pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Aceh Besar–Banda Aceh sebagai...

Satpol PP Perketat Pengawasan Underpass Beurawe Usai Pencurian Kabel

by Riska Zulfira
7 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh meningkatkan pengawasan di kawasan underpass...

Next Post
PDAM Tirta Daroy Akan Berubah Bentuk Menjadi Perumda

PDAM Tirta Daroy Akan Berubah Bentuk Menjadi Perumda

Hari Pahlawan, Wali Kota Sabang Ajak Semua Pihak Perangi Kemiskinan

Hari Pahlawan, Wali Kota Sabang Ajak Semua Pihak Perangi Kemiskinan

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co