HUT Kemerdekaan RI, Pemerintah Didesak Bebaskan Tahanan Papua dan Maluku

NI, terpidana pelanggar qanun Aceh tentang Hukum Jinayat saat dalam sel tahanan.

Bagikan

HUT Kemerdekaan RI, Pemerintah Didesak Bebaskan Tahanan Papua dan Maluku

NI, terpidana pelanggar qanun Aceh tentang Hukum Jinayat saat dalam sel tahanan.

MASAKINI.CO – Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun pada 17 Agustus 2020, Amnesty International Indonesia, bersama dengan Forum Risalah Jakarta, dan sejumlah tokoh nasional meminta Presiden Joko Widodo untuk membebaskan seluruh tahanan hati nurani Papua dan Maluku. Ini termasuk Jakub Skrzypski, warga negara Polandia yang hingga kini masih mendekam di penjara Wamena.
Ā 
Desakan ini juga disampaikan melalui surat terbuka yang dikirimkan langsung kepada Presiden pada Kamis, 13 Agustus 2020. Surat tersebut disusun oleh Amnesty bersama dengan Forum Risalah Jakarta, sebuah forum dialog lintas elemen masyarakat yang difasilitasi oleh Kementerian Agama, yang terdiri dari agamawan, budayawan, akademisi, aktivis, dan penggiat seni lintas generasi serta tokoh lintas iman.
Ā 
ā€œSudah saatnya seluruh tahanan nurani Papua dan Maluku dibebaskan. Mereka tidak seharusnya dihukum sejak awal karena mereka hanya menjalankan haknya untuk berpendapat, berekspresi dan berkumpul secara damai,ā€ kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia,
Usman Hamid dalam keterangannya diterima Masakini.co, Jakarta, Minggu (16/8).

Usman mengatakan, Amnesty mencatat bahwa hingga saat ini, setidaknya terdapat 46 tahanan hati nurani Papua dan Maluku. Rinciannya sepuluh orang dipenjara di Ambon, 23 orang di Fak-Fak, 11 orang di Sorong, dan dua orang dipenjara di Wamena, termasuk Jakub yang warga negara Polandia.
Ā 
ā€œItikad baik otoritas di negara ini sangat dinantikan. Dasar hukumnya jelas sudah ada. Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 telah mengatur kewenangan Presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi. Pemberian amnesti tersebut rata-rata telah diberikan oleh hampir seluruh presiden terdahulu pada saat penyelenggaraan perayaan HUT Kemerdekaan RI,ā€ ujarnya.

Dia menambahkan, bahwa pada 2019 lalu, Presiden Jokowi telah memberikan amnesti, kepada Baiq Nuril dengan sebuah pertimbangan kemanusiaan, meskipun bukan untuk perkara makar. Pada perkara makar, pada 2015 Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua.
Ā 
ā€œMerujuk pada catatan sejarah tersebut, seharusnya tidak sulit bagi Presiden Joko Widodo untuk memberikan amnesti pada para tahanan nurani, mengingat bahwa mereka jelas-jelas tidak melakukan tindak kriminal,ā€ terangnya.
Ā 
ā€œNamun, kriminalisasi terhadap mereka yang menggunakan haknya untuk berpendapat akan tetap sulit untuk dihentikan selama pasal makar di KUHP masih diterapkan di luar ketentuan yang diizinkan oleh hukum hak asasi manusia internasional. Maka dari itu, pemerintah bersama dengan DPR RI harus mengamandemen atau mencabut ketentuan tersebut, agar tidak dapat lagi digunakan untuk mempidanakan kebebasan berekspresi,ā€ sambungnya.

Jokowi Presiden menyampaikan pidato kenegaraan di Ruang Sidang Paripurna MPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2020). Foto: Humas MPR RI

Sementara puteri Presiden ke-4, KH Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid, menyatakan bahwa pembebasan para tahanan hati nurani Timor-Timur yang dilakukan oleh orang tuanya pada 1999 silam menunjukkan bahwa perbedaan pandangan politik bukanlah sesuatu yang diharamkan. Tentua sepanjang dilakukan dengan cara-cara yang demokratis dan menunjung HAM.

ā€œPerbedaan politik seyogyanya dapat diselesaikan dengan pendekatan yang bermartabat dan berlandaskan prinsip keadilan sosial, bukan dengan pemenjaraan dan pilihan opresif ofensif,ā€ kata Alissa yang juga memimpin organisasi intelektual, Wahid Institute.
Ā 
Pada tahun 1959, Presiden Soekarno membebaskan orang-orang yang terlibat pemberontakan Daud Bereueh di Aceh melalui amnesti (Keppres No. 180 tahun 1959 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi). Di tahun yang sama, Presiden Soekarno juga memberikan amnesti dan abolisi bagi mereka yang terlibat pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan (Keppres No. 303 Tahun 1959).
Ā 
PPad1977, Presiden Soeharto memberi amnesti dan abolisi bagi anggota Fretilin Timor Timur agar mereka bisa terlibat dalam pembangunan (Keppres No. 63 tahun 1977). Lalu 1998, Presiden Habibie memberikan amnesti (Keppres No. 80 tahun1998) kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, hingga Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba yang masing-masing terkait isu separatisme di Timor Timur, Aceh dan Papua.
Ā 
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid memberikan amnesti bagi setidaknya 95 tahanan politik Timor Timur dan mereka yang dihukum untuk Tragedi 1965 (Keppres No. 157 hingga 160 Tahun 1999).
Ā 
Pada tahun 2005, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono juga memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (Keppres No. 22 tahun 2005).
Ā 
Sebagian besar tahanan hati nurani tersebut divonis dengan hukuman kurungan atas tuduhan makar berdasarkan Pasal 106 dan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Aparat penegak hukum kerap menerapkan pasal-pasal makar tersebut di luar ketentuan yang diizinkan oleh hukum hak asasi manusia internasional, khususnya Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia melalui UU No. 12 tahun 2005.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist