Kantor Imigrasi Sabang Perketat Keberadaan Orang Asing

Petugas Imigrasi Sabang melakukan proses pendeportasian terhadap 1 WNA Perancis melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. [Foto: Istimewa]

Bagikan

Kantor Imigrasi Sabang Perketat Keberadaan Orang Asing

Petugas Imigrasi Sabang melakukan proses pendeportasian terhadap 1 WNA Perancis melalui Bandara Soekarno Hatta, Jakarta. [Foto: Istimewa]

MASAKINI.CO – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang akan perketat keberadaan orang asing di wilayah Sabang. Hal ini mengantisipasi warga negara asing (WNA) melakukan pelanggaran hukum.

Kasi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Sabang Fachryan mengajak masyarakat Kota Sabang untuk ikut menjaga serta mengawasi keberadaan orang asing, baik yang datang dari Pelabuhan Internasional Sabang, Bandara Internasional Maimun Saleh dan Pelabuhan Lokal Balohan. Katanya, segala bentuk kegiatan, akan diawasi dan bakal ditindak bila melanggar aturan.

“Tentu, segala macam kegiatan, kita imigrasi koordinasi dengan instansi terkait. Misalkan Imigrasi menemukan ada yang melanggar pidana umum kita serahkan ke polisi untuk menangani. Nanti muaranya ke kita untuk dideportasi,” ucap Fachryan saat dihubungi, Senin (17/05/2021).

Fachryan mengatakan pihaknya juga akan lebih selektif terhadap WNA yang masuk ke Sabang. Terlebih dari sisi administrasi dan tujuan dari WNA tersebut.

“Kita sendiri lebih selektif dalam artian kelengkapan, tujuannya apa, hotelnya di mana sudah ada atau belum kita cek. Di bandara atau di pelabuhan kita akan indikasikan, kita bisa melihat arah tujuannya, kalau kita bisa buktikan tidak bermanfaat, kita tolak, Harapannya masyarakat juga ikut berpartipasi dalam hal pelaporan orang asing dengan menggunakan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) baik melalui mobile atau website di www.apoa.imigrasi.go.id,” tuturnya.

Fachryan menuturkan penanganan terhadap WNA yang melakukan tindak pidana akan diserahkan ke pihak kepolisian. Imigrasi akan menunggu hasil penanganan yang dilakukan polisi.

“Selama Januari-Mei 2021, Imigrasi Sabang telah melakukan pendeportasian terhadap 1 (satu) orang warga negara Perancis dikarenakan melakukan tindak pidana narkotika,” pungkas Fachryan.

WN Perancis yang telah dideportasi pada akhir bulan April 2021 tersebut telah menjalani hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 2 bulan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sabang karena melakukan tindak pidana nakotika. WNA yang telah ditetapkan bersalah oleh pengadilan harus menjalani hukuman terlebih dahulu, selanjutnya akan dideportasi oleh Imigrasi.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist