Mulai 2024, 100 Ribu Lebih PNS Bakal Pindah ke IKN

Ilustasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (sumber foto: internet)

Bagikan

Mulai 2024, 100 Ribu Lebih PNS Bakal Pindah ke IKN

Ilustasi Aparatur Sipil Negara (ASN). (sumber foto: internet)

MASAKINI.CO – Sebanyak 100.023 aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) akan pindah ke ibu kota baru (IKN) di Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur.

Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas Prahesti Pandanwangi menyebut bahwa perpindahan PNS ke IKN Nusantara dilakukan secara bertahap pada periode 2024-2029.

“Untuk exercise awal untuk profil demografi PNS yang akan kami pindahkan, totalnya ada 100.023 ASN, meliputi pejabat negara, pejabat tinggi fungsional yang ada di Jakarta dan sekitarnya yang mungkin secara bertahap akan dipindahkan,” kata Prahesti dalam Webinar Kesiapan Insfrastruktur dan Perpindahan ASN ke IKN Awal 2024 yang diikuti secara daring, dilansir Antara, Kamis (14/4/2022).

Prahesti menuturkan dalam profil demografi PNS yang dirancang oleh pemerintah, perpindahan 100.023 ASN itu akan meliputi para pejabat negara sebanyak 956 orang, pejabat pimpinan tinggi 3.264 orang, serta pejabat tinggi fungsional sebanyak 95.803 orang.

Berdasarkan usianya, mayoritas ASN yang dipindahkan ke IKN tersebut merupakan para pegawai usia muda. Dengan rincian kelompok PNS yang berada pada usia 30-39 tahun sebanyak 34,5 persen, 40-49 tahun 28,8 persen, dan usia 50-60 tahun 19,8 persen.

Sedangkan dari sisi jenis kelamin, 54 persen ASN yang dipindahkan adalah laki-laki dan 46 persen perempuan.

Prahesti menyebutkan mayoritas PNS yang dipindahkan memiliki jenjang pendidikan Strata-1 (S1) sebanyak 51,3 persen, disusul Strata-2 (S2) 26,7 persen, Strata-3 (S3) 1,6 persen dan Diploma-3 (D3) sebanyak 14,8 persen.

“Makanya ke depan, juga perlu dipikirkan perubahan-perubahan cara bekerja yang mengikuti juga kebutuhan dari usia muda kawan-kawan ASN kita,” terang dia.

Menurut Prahesti, pemerintah juga telah menyiapkan pemberian empat fasilitas kepada para ASN yang akan pindah ke IKN.

Keempat hal yang disediakan adalah rumah dinas di wilayah Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan setiap ASN.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist