MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Maret 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pegawai UPT Disperindagkop Lhokseumawe, Diduga Pungli Pedagang

Masa Kini by Masa Kini
30 September 2021
in News
0
Pegawai UPT Disperindagkop Lhokseumawe, Diduga Pungli Pedagang

Lapak pedagang di jalan Merdeka, Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, diduga mengalami Pungli oleh pegawai Disperindagkop. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pegawai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Lhokseumawe, inisial A, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Merdeka, tepatnya di depan lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Jumlah pedagang yang berjualan di depan lapangan Hiraq mencapai 80 gerobak. Setiap hari, pedagang dimintai uang sebesar 3 ribu rupiah per gerobak. Jika dihitung perbulannya, mencapai Rp7,2 juta uang Pungli dilakukan oleh A, melalui orang suruhannya inisial S.

RelatedPosts

KPA Pase Ziarah ke Makam Hasan Tiro, Tegaskan Komitmen Jaga Perdamaian Aceh

Pembelajaran Daring Batal Dilaksanakan

Bea Cukai Lhokseumawe Salurkan 7 Ton Lebih Bantuan untuk Korban Bencana di Aceh  

Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (KPN) Kota Lhokseumawe, Tri Nugroho, mengatakan tindakan yang dilakukan A tersebut telah melawan hukum, karena sepanjang jalan Merdeka tidak diperbolehkan mengutip biaya apapun, karena itu zona larangan berjualan.

“Kami memohon kepada penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus Pungli yang diduga dilakukan oleh A, yang baru 2 bulan menjabat di Disperindagkop Lhokseumawe,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Tri menyebutkan, uang pengutipan yang dilakukan oleh A kepada sejumlah pedagang itu tak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadinya.

Camat Banda Sakti, Lhokseumawe, Heri Maulana menyampaikan, pedagang yang berjualan di depan Lapangan Hiraq untuk tidak memberikan uang kepada siapapun, karena daerah tersebut zona larangan berjualan.

“Kalau ada yang melakukan pengutipan kita harapkan kepada pedagang untuk tidak memberikannya. Kalaupun dipaksa, harap melaporkan kepada saya agar kita proses,” ujarnya.

Dia menyebut, pedagang yang berjualan di sepanjang lapangan Hiraq, rencananya memang akan dipindahkan. Sebab, jalanan tersebut rawan terjadi kemacetan.

“Kita sudah 3 kali menyurati Diprendagkop dalam hal ini, memfasilitasi pedagang untuk pindah,” jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi kepada A, dia mengatakan, pengutipan yang dilakukannya itu resmi untuk PAD Kota Lhokseumawe dan mendapat persetujuan dari kepala Dinas Disperindagkop

“Tidak mungkin saya melakukan pengutipan tanpa sepengetahuan atasan. Saya lakukan ini untuk peningkatan PAD bukan untuk pribadi,” tegasnya.

Reporter: Mulyadi

Tags: Camat Banda Sakti Heri MaulanaDisperindagkop LhokseumaweLapangan HiraqLhokseumawePedagangPungutan Liar
Previous Post

Kisah Radhie, Petani Milenial dari Aceh Besar

Next Post

Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Related Posts

370 Warga Terdampak Bencana Dievakuasi ke Banda Aceh dengan Kapal Cepat

by Riska Zulfira
3 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan memulangkan ratusan warga yang terdampak banjir dan longsor dari Langsa dan Lhokseumawe menuju...

Satu Unit Truk Terbalik di Lhokseumawe, Diduga Jalan Licin

by Ulfah
25 November 2025
0

MASAKINI.CO – Satu unit truk enam roda (KR 6) terbalik di ruas Jalan Medan–Banda Aceh, tepatnya di depan PJB Desa...

Aktivitas Warga Terganggu, Banjir di Lhokseumawe Rendam Fasilitas Umum

Aktivitas Warga Terganggu, Banjir di Lhokseumawe Rendam Fasilitas Umum

by Ulfah
23 November 2025
0

MASAKINI.CO – Memasuki hari ketiga air banjir menggenangi rumah warga dan rumah dinas TNI Korem 011/Lilawangsa, Kecamatan Banda Sakti, Kota...

Next Post
Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Dana Rights Issue untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Digitalisasi Semakin Masif, BRI Konsisten Edukasi Nasabah

Discussion about this post

CERITA

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

Cinta Ibu yang Mengetuk Pintu Surga: Kisah di Balik Baju Lebaran Hasan dan Husein

15 Maret 2026
Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

Warga Gampong Leu Ue Aceh Besar Mulai Tunaikan Zakat Fitrah

14 Maret 2026

Menunggu Lebaran di Tenda Pengungsian

12 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co