MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
30 September 2021
in Nasional
0
Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Ilustrasi kekerasan terhadap jurnalis. (foto: masakini.co/Alfath)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Koalisi Kebebasan Pers menyampaikan surat terbuka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk menghentikan kriminalisasi jurnalis dengan pasal karet UU ITE.

Surat terbuka itu disampaikan terkait pemanggilan Bahrul Walidin, jurnalis asal Bireuen, Aceh, menyangkut pemberitaan. Bahrul, jurnalis media online Metro Aceh, sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, ini terancam dikenai pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) oleh Polda Aceh.

RelatedPosts

Anggaran Obat Gangguan Jiwa Naik Lima Kali Lipat, Kemenkes Perluas Akses Pengobatan Skizofrenia

Transformasi Digital Melaju, Indosat Ingatkan Ancaman Siber di Indonesia Kian Mengkhawatirkan

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Koalisi yang terdiri dari AJI Indonesia, AJI Bireuen, AJI Banda Aceh, LBH Pers, LBH Banda Aceh, dan SAFEnet itu, dalam surat terbukanya mengungkapkan, Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24 Agustus 2020 atas pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT Imza Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang.

Pelaporan itu terjadi setelah ia menulis berita berjudul “Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung” yang terbit di metroaceh.com pada (20/8/2020). Berita tersebut mengungkap tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.

Dewan Pers kemudian menangani sengketa pemberitaan kasus ini dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan Pers tersebut.

Namun, pada Selasa (28/9/2021), Bahrul justru menerima surat pemanggilan pemeriksaan melalui pesan WhatsApp dari penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh.

Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui, kasus Bahrul Walidin telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, pada (26/8/2021).

“Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menunjukkan Polda Aceh mengabaikan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum perlindungan bagi jurnalis. Polda Aceh juga mengabaikan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers,” tulis Koalisi Kebebasan Pers dalam keterangan tertulisnya yang diterima masakini.co, Kamis (30/9/2021).

Koalisi ini juga menilai, penggunaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE Jo Pasal 45 ayat 3, seharusnya tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang memuat kepentingan publik.

Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate dan Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Dalam SKB itu, disebutkan bahwa karya jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE.

Penyidikan terhadap Bahrul makin memperpanjang daftar jurnalis di Indonesia yang dipidana dengan pasal karet UU ITE. Kasus ini juga memperburuk situasi kebebasan pers, baik di Aceh maupun secara nasional.

Koalisi Kebebasan Pers mendesak Kapolri untuk menginstruksikan Kapolda Aceh menghentikan penyidikan terhadap jurnalis Metro Aceh tersebut. Polri harus menjalankan amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 untuk melindungi kebebasan pers.

Tags: acehBahrul WalidinjurnalisKapolri Jenderal Listyo Sigit PrabowoKriminalisasi JurnalisUU ITE
Previous Post

Pegawai UPT Disperindagkop Lhokseumawe, Diduga Pungli Pedagang

Next Post

Digitalisasi Semakin Masif, BRI Konsisten Edukasi Nasabah

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

Polda Aceh Usut Video Asusila di TikTok, Libatkan Anak di Bawah Umur

by Riska Zulfira
16 April 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bergerak cepat menangani kasus viral video siaran langsung di TikTok...

Next Post
Dana Rights Issue untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Digitalisasi Semakin Masif, BRI Konsisten Edukasi Nasabah

Pameran Lokal Keren Jatim Road to BRILianpreneur, BRI Bangkitkan UMKM

Dukung UMKM Berorientasi Ekspor, Pemerintah Libatkan Generasi Muda 

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co