MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Mei 8, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pegawai UPT Disperindagkop Lhokseumawe, Diduga Pungli Pedagang

Masa Kini by Masa Kini
30 September 2021
in News
0
Pegawai UPT Disperindagkop Lhokseumawe, Diduga Pungli Pedagang

Lapak pedagang di jalan Merdeka, Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, diduga mengalami Pungli oleh pegawai Disperindagkop. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pegawai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Lhokseumawe, inisial A, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Merdeka, tepatnya di depan lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Jumlah pedagang yang berjualan di depan lapangan Hiraq mencapai 80 gerobak. Setiap hari, pedagang dimintai uang sebesar 3 ribu rupiah per gerobak. Jika dihitung perbulannya, mencapai Rp7,2 juta uang Pungli dilakukan oleh A, melalui orang suruhannya inisial S.

RelatedPosts

JPU Hadirkan 4 Saksi, Terdakwa Kasus Penyelundupan Orangutan Akui Dibayar Rp1 Juta di Aceh Timur

Tarmizi Minta Jemaah Haji Aceh Barat Jaga Kesehatan Selama di Tanah Suci

393 Jemaah Haji Kloter 3 Diberangkatkan, Termuda Berusia 17 Tahun

Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (KPN) Kota Lhokseumawe, Tri Nugroho, mengatakan tindakan yang dilakukan A tersebut telah melawan hukum, karena sepanjang jalan Merdeka tidak diperbolehkan mengutip biaya apapun, karena itu zona larangan berjualan.

“Kami memohon kepada penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus Pungli yang diduga dilakukan oleh A, yang baru 2 bulan menjabat di Disperindagkop Lhokseumawe,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Tri menyebutkan, uang pengutipan yang dilakukan oleh A kepada sejumlah pedagang itu tak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadinya.

Camat Banda Sakti, Lhokseumawe, Heri Maulana menyampaikan, pedagang yang berjualan di depan Lapangan Hiraq untuk tidak memberikan uang kepada siapapun, karena daerah tersebut zona larangan berjualan.

“Kalau ada yang melakukan pengutipan kita harapkan kepada pedagang untuk tidak memberikannya. Kalaupun dipaksa, harap melaporkan kepada saya agar kita proses,” ujarnya.

Dia menyebut, pedagang yang berjualan di sepanjang lapangan Hiraq, rencananya memang akan dipindahkan. Sebab, jalanan tersebut rawan terjadi kemacetan.

“Kita sudah 3 kali menyurati Diprendagkop dalam hal ini, memfasilitasi pedagang untuk pindah,” jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi kepada A, dia mengatakan, pengutipan yang dilakukannya itu resmi untuk PAD Kota Lhokseumawe dan mendapat persetujuan dari kepala Dinas Disperindagkop

“Tidak mungkin saya melakukan pengutipan tanpa sepengetahuan atasan. Saya lakukan ini untuk peningkatan PAD bukan untuk pribadi,” tegasnya.

Reporter: Mulyadi

Tags: Camat Banda Sakti Heri MaulanaDisperindagkop LhokseumaweLapangan HiraqLhokseumawePedagangPungutan Liar
Previous Post

Kisah Radhie, Petani Milenial dari Aceh Besar

Next Post

Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Related Posts

Harga Plastik dan Tepung Naik Tajam, Pedagang Pasar Mengeluh

by Aininadhirah
1 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Harga plastik di sejumlah pasar tradisional masih mengalami kenaikan pasca isu kelangkaan yang sempat terjadi sebelumnya. Hingga kini,...

Pedagang di Aceh Besar Diminta Tidak Memanjangkan Kanopi ke Jalan

Pedagang di Aceh Besar Diminta Tidak Memanjangkan Kanopi ke Jalan

by Riska Zulfira
23 April 2026
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar meminta para pedagang untuk...

370 Warga Terdampak Bencana Dievakuasi ke Banda Aceh dengan Kapal Cepat

by Riska Zulfira
3 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan memulangkan ratusan warga yang terdampak banjir dan longsor dari Langsa dan Lhokseumawe menuju...

Next Post
Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Dana Rights Issue untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Digitalisasi Semakin Masif, BRI Konsisten Edukasi Nasabah

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co