MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pegawai UPT Disperindagkop Lhokseumawe, Diduga Pungli Pedagang

Masa Kini by Masa Kini
30 September 2021
in News
0
Pegawai UPT Disperindagkop Lhokseumawe, Diduga Pungli Pedagang

Lapak pedagang di jalan Merdeka, Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, diduga mengalami Pungli oleh pegawai Disperindagkop. (foto: masakini.co/Mulyadi)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pegawai Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kota Lhokseumawe, inisial A, diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada sejumlah pedagang yang berjualan di sepanjang jalan Merdeka, tepatnya di depan lapangan Hiraq, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

Jumlah pedagang yang berjualan di depan lapangan Hiraq mencapai 80 gerobak. Setiap hari, pedagang dimintai uang sebesar 3 ribu rupiah per gerobak. Jika dihitung perbulannya, mencapai Rp7,2 juta uang Pungli dilakukan oleh A, melalui orang suruhannya inisial S.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan Banda Aceh Turun Rp80 Ribu per Mayam

Kibarkan Bendera Putih, Simbol Protes terhadap Penanganan Bencana Aceh-Sumatra

Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Bengkel yang Gunakan Badan Jalan di Peunayong

Ketua LSM Pemantau Keuangan Negara (KPN) Kota Lhokseumawe, Tri Nugroho, mengatakan tindakan yang dilakukan A tersebut telah melawan hukum, karena sepanjang jalan Merdeka tidak diperbolehkan mengutip biaya apapun, karena itu zona larangan berjualan.

“Kami memohon kepada penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti kasus Pungli yang diduga dilakukan oleh A, yang baru 2 bulan menjabat di Disperindagkop Lhokseumawe,” katanya, Kamis (30/9/2021).

Tri menyebutkan, uang pengutipan yang dilakukan oleh A kepada sejumlah pedagang itu tak masuk ke kas daerah, melainkan ke kantong pribadinya.

Camat Banda Sakti, Lhokseumawe, Heri Maulana menyampaikan, pedagang yang berjualan di depan Lapangan Hiraq untuk tidak memberikan uang kepada siapapun, karena daerah tersebut zona larangan berjualan.

“Kalau ada yang melakukan pengutipan kita harapkan kepada pedagang untuk tidak memberikannya. Kalaupun dipaksa, harap melaporkan kepada saya agar kita proses,” ujarnya.

Dia menyebut, pedagang yang berjualan di sepanjang lapangan Hiraq, rencananya memang akan dipindahkan. Sebab, jalanan tersebut rawan terjadi kemacetan.

“Kita sudah 3 kali menyurati Diprendagkop dalam hal ini, memfasilitasi pedagang untuk pindah,” jelasnya.

Sementara itu dikonfirmasi kepada A, dia mengatakan, pengutipan yang dilakukannya itu resmi untuk PAD Kota Lhokseumawe dan mendapat persetujuan dari kepala Dinas Disperindagkop

“Tidak mungkin saya melakukan pengutipan tanpa sepengetahuan atasan. Saya lakukan ini untuk peningkatan PAD bukan untuk pribadi,” tegasnya.

Reporter: Mulyadi

Tags: Camat Banda Sakti Heri MaulanaDisperindagkop LhokseumaweLapangan HiraqLhokseumawePedagangPungutan Liar
Previous Post

Kisah Radhie, Petani Milenial dari Aceh Besar

Next Post

Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Related Posts

Haji Uma Ingatkan Warga Aceh Waspadai Tawaran Kerja di Kamboja dan Laos

by Aininadhirah
6 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran...

Dua Hektare Lahan di Lhokseumawe Terbakar

by Redaksi
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menghanguskan sekitar dua hektare lahan di Gampong Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota...

Satpol PP Banda Aceh Intensifkan Penertiban, Sejumlah Kawasan Kini Steril dari PKL

by Riska Zulfira
16 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban pedagang kaki...

Next Post
Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Jurnalis di Aceh Dikriminalisasi, Koalisi Kebebasan Pers Surati Kapolri

Dana Rights Issue untuk Sumber Pertumbuhan Baru, Saham BBRI Layak Dikoleksi

Digitalisasi Semakin Masif, BRI Konsisten Edukasi Nasabah

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co