MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar meminta para pedagang untuk tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan dan fasilitas umum.
Imbauan tersebut disampaikan saat penertiban lanjutan bangunan liar di kawasan Jalan Laksamana Malahayati, Kecamatan Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Kamis (23/4/2026).
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, Suhaimi, meminta agar para pedagang dapat mematuhi aturan yang berlaku dan tidak kembali memasang atau memanjangkan kanopi di lokasi yang telah ditertibkan.
“Kami berharap seluruh pedagang agar tidak lagi memanjangkan kanopi maupun menambah bangunan yang menjorok ke badan jalan, karena hal tersebut melanggar aturan dan mengganggu aktivitas umum,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar lapak utama sebelumnya telah dibongkar, namun masih ditemukan sejumlah bangunan tambahan yang belum tertibkan sehingga perlu dilakukan tindakan lanjutan di lapangan.
“Masih ada konstruksi tambahan seperti kanopi dan rangka besi yang menjorok ke fasilitas umum. Ini yang kita tertibkan hari ini agar kawasan tetap tertata dan tidak mengganggu pengguna jalan,” terangnya.
Suhaimi mengungkapkan, penertiban kali ini difokuskan pada pembongkaran bagian tambahan bangunan seperti kanopi, atap seng, serta rangka besi yang masih mengganggu dan berpotensi mengganggu transmisi umum serta kelancaran lalu lintas.
Dalam pelaksanaannya, petugas Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama unsur Muspika Baitussalam dan aparat Badan POM, tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dengan memberikan pemahaman kepada pedagang terkait dasar hukum serta tujuan penertiban. Pedagang juga diberikan kesempatan untuk mengamankan barang dagangan sebelum dilakukan pembongkaran.
Selain itu, memastikan pengamanan dilakukan oleh personel guna kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Secara umum, situasi di lokasi penertiban berlangsung kondusif tanpa adanya kendala berarti.
“Ke depan, kami akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala. Kami berharap para pedagang dapat mematuhi aturan dan tidak lagi mengulangi pelanggaran yang sama,” pungkas Suhaimi.
Selain itu, penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Undang-Undang Informasi Nomor 23 Tahun 2014, serta Qanun Kabupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.










Discussion about this post