MASAKINI.CO – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh terus menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) dalam beberapa bulan terakhir. Langkah itu dilakukan untuk menjaga ketertiban umum sekaligus mengurangi aktivitas berjualan di badan jalan dan trotoar yang dinilai mengganggu lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
Hasilnya, sejumlah kawasan yang sebelumnya dipadati PKL kini mulai steril dan berada dalam pengawasan rutin petugas.
Kepala Satpol PP WH Banda Aceh, Muhammad Rizal melalui Sekretaris Satpol PP WH, Evendi mengatakan kawasan depan Masjid Raya Baiturrahman dan sekitarnya saat ini sudah relatif tertib dari aktivitas PKL liar.
Menurutnya, kondisi tersebut tidak lepas dari pengawasan ketat yang dilakukan petugas setiap hari.
“Depan Masjid Raya dan sekitarnya selama ini sudah steril dari PKL. Anggota Satpol PP juga standby pengamanan dari pukul 09.00 WIB sampai 23.30 WIB,” kata Evendi, Sabtu (16/5/2026).
Selain kawasan Masjid Raya, penertiban juga berhasil dilakukan di trotoar depan Dinas Sosial Aceh yang sebelumnya kerap dipenuhi pedagang pada sore hingga malam hari.
“Sekarang trotoar depan Dinas Sosial Aceh juga sudah steril dari PKL pada sore dan malam hari,” ujarnya.
Meski sejumlah titik mulai tertib, Satpol PP WH menegaskan patroli dan pengawasan tetap dilakukan secara berkala guna mencegah pedagang kembali berjualan di lokasi terlarang.
Evendi menyebut aktivitas PKL di badan jalan dan trotoar masih menjadi salah satu pelanggaran ketertiban umum yang paling dominan di Banda Aceh. Sejumlah kawasan padat aktivitas seperti Pasar Aceh, Pasar Kartini, Peunayong hingga Pasar Al Mahirah masih rutin dipantau petugas.
“Di lokasi tersebut tidak diperbolehkan adanya aktivitas PKL di badan jalan maupun trotoar karena mengganggu arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” katanya.
Menurutnya, pengawasan paling intens dilakukan pada pagi hingga sore hari saat mobilitas masyarakat dan kendaraan sedang tinggi.
Meski demikian, pemerintah kota tetap memberi ruang bagi aktivitas ekonomi masyarakat dengan memberikan kelonggaran waktu berjualan di beberapa titik tertentu pada sore hingga malam hari.
“Pagi hari aktivitas masyarakat sangat padat, sehingga PKL tidak diperbolehkan berjualan. Namun pada sore sampai malam hari di beberapa lokasi tertentu masih diberikan kelonggaran,” ujar Evendi.
Ia menegaskan, pendekatan persuasif tetap menjadi langkah utama dalam setiap penertiban. Petugas lebih dahulu memberikan sosialisasi dan teguran kepada pedagang sebelum mengambil tindakan lanjutan.
Namun jika pelanggaran terus berulang, pedagang akan dibina di kantor Satpol PP WH dan sebagian barang dagangan diamankan sementara.
“Barang dagangan bukan disita permanen. Pedagang tetap bisa mengambil kembali setelah membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran,” pungkasnya.








Discussion about this post