• Tentang Kami
  • Sanggahan
Sabtu, 6 Maret 2021
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
  • Beranda
  • News
  • Bola
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
  • Beranda
  • News
  • Bola
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Aceh Wajibkan Petugas Kesehatan Suntik Vaksin Covid-19

by Masa Kini
7 Februari 2021
Vaksinasi Covid-19 ke Masyarakat Umum Februari 2021

ILUSTRASI

0
SHARES
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh Tenaga Kesehatan baik yang berstatus pegawai negeri sipil maupun tenaga kontrak yang bekerja pada instansi pemerintah Aceh dan memenuhi persyaratan untuk divaksinasi Covid-19.

Aturan itu terbuang dalam Intruksi Gubernur Aceh tentang Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Tenaga Kesehatan (Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak) Pada Pemerintah Aceh, yang diteken Nova Iriansyah, Jumat 5 Februari lalu.

“Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, yaitu Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh yang kerja pada Rumah Sakit, Klinik, Balai, dan Kantor yang mengurusi bidang kesehatan,” demikian bunyi poin kedua dari Ingub tersebut.

Bagi Tenaga Kesehatan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu tersebut diwajibkan menandatangani Surat Pernyataan Tidak Bersedia Divaksinasi Covid-19 dan akan dijatuhi hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sementara bagi tenaga kontrak yang tidak mau mengikuti vaksinasi juga diminta menandatangani surat pernyataan tidak bersedia divaksinasi dan akan diberhentikan sebagai tenaga kontrak.

Surat tidak bersedia divaksin tersebut dilampirkan langsung dalam Instruksi Gubernur Aceh No.02/INSTR/2021 itu. Ingub itu sendiri didasari pada Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Virus Covid-19.

Sementara itu atasan langsung tenaga kesehatan yang melanggar kewajiban tersebut akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. []

Tags: acehCovidvaksinasi corona

Related Posts

Sopir Tak Berkutik Dihentikan TNI-Polri, Ternyata Angkut Kayu Illegal
Daerah

Sopir Tak Berkutik Dihentikan TNI-Polri, Ternyata Angkut Kayu Illegal

6 Maret 2021
Wali Kota Sabang Hadiri Pisah Sambut Danlanal Sabang
Daerah

Wali Kota Sabang Hadiri Pisah Sambut Danlanal Sabang

6 Maret 2021
Babinsa Arungi Aliran Sungai untuk Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 2,5 Hektar
Daerah

Babinsa Arungi Aliran Sungai untuk Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 2,5 Hektar

6 Maret 2021
Next Post
Vaksinasi Covid-19 ke Masyarakat Umum Februari 2021

Lansia Harus Lolos Screening Sebelum Divaksinasi

Discussion about this post

Top News

  • Illiza Sebut Para Siswa Lebih Memilih Sekolah Tatap Muka

    Illiza Sebut Para Siswa Lebih Memilih Sekolah Tatap Muka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Sukakarya Gelar Musrenbang RKPK 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pangdam IM Pimpin Sertijab 43 Pejabat Kodam, Ini Nama-namanya

    5 shares
    Share 5 Tweet 0
  • Mengevaluasi Cita Rasa Kopi dengan Kopi Cupping

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 011/Lilawangsa : Hindari Pelanggaran, Jaga Kesehatan dan Bantu Rakyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita Pilihan

Gubernur Ajak Masyarakat Lawan Covid-19

4 bulan ago

Banda Aceh Kembali Gelar Pasar Murah Online

10 bulan ago
  • Beranda
  • Indeks
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Sanggahan
PT Gelora Masa Kini
Jl. Iskandar Muda No.6 Desa Lambung, Meuraxa, Banda Aceh

© 2019 MASAKINI.CO.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
    • Daerah
  • Bola
  • Lifestyle
  • Nasional
  • Internasional
  • Foto
  • Video

© 2019 MASAKINI.CO.