Pemerintah dan Pemko Banda Aceh Serahterimakan Alih Beberapa Aset

Bagikan

Pemerintah dan Pemko Banda Aceh Serahterimakan Alih Beberapa Aset

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kota Banda Aceh melakukan serah terima alih beberapa aset. Seremonial serah terima dilakukan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat, 26/03/2021.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah, bersama Wali Kota Banda Aceh menandatangani langsung dokumen pengalihan tersebut, dan disaksikan oleh Ketua KPK, Komjen Pol. Firli Bahuri, Sekretaris Daerah Aceh, dr. Taqwallah dan Inspektur Aceh, ir. Zulkifli.

Gubernur Aceh Nova Iriansyah, mengatakan pengalihan aset antar pemerintah Aceh dan Pemko Banda Aceh telah disepakati dalam pertemuan di gedung KPK Jakarta pada 11 Februari lalu. Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) kemudian dilakukan di Banda Aceh.

Ada delapan objek yang diserahterimakan. Pertama adalah Gedung Banda Aceh Convention Center di Lampineung, yang akan dikelola oleh provinsi Aceh. Pemerintah Aceh juga akan mengelola Rumoh Budaya dan Pelabuhan Ulee Lheue.

Sementara itu Stadion Dimurtala Lampineung, SDN 47, Rumah Dinas Wali Kota, Pasar Almahirah Lamdingin di Gampong Gano dan Cold Storage akan diserahkan oleh pemerintah Aceh kepada pemerintah Kota Banda Aceh.

“Semoga langkah yang telah kita lakukan ini menjadi contoh bagi daerah lain yang memiliki permasalahan yang sama terkait pengelolaan aset daerah,” kata Nova.

Kepada pimpinan KPK, Gubernur Nova menyampaikan terimakasih kasih karena telah menfasilitasi pertemuan atas penyelesaian aset yang tumpang tindih tersebut.

“Terima kasih juga kepada wali kota yang telah proaktif sehingga penyelesaian masalah aset ini dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Nova. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist