Pemerkosa Anak Terancam Kebiri Kimia Dua Tahun

ILUSTRASI

Bagikan

Pemerkosa Anak Terancam Kebiri Kimia Dua Tahun

ILUSTRASI

MASAKINI.CO – Dibutuhkan waktu empat tahun bagi pemerintah untuk menyusun aturan pelaksana hukuman kebiri terhadap pelaku kejahatan seksual anak.

Aturan pelaksana tersebut berupa PP Nomor 70 Tahun 2020 yang terbit belum lama ini. PP itu mengatur pelaksanaan kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengungkapan identitas pelaku kejahatan seksual anak.

Yang diatur adalah tahap pelaksanaan dan jangka waktunya. Sementara itu, prosedur teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri kesehatan. Kebiri kimia atau pemasangan alat deteksi elektronik merupakan hukuman tambahan selain pidana pokok. Hukuman itu akan dilaksanakan begitu pelaku selesai menjalani pidana pokok atau keluar dari lapas.

Sebelum dikebiri, pelaku akan menjalani penilaian klinis dari tim dokter dan psikiater. Dia bakal menjalani pemeriksaan fisik dan penunjang serta diwawancarai psikiater. Dari situ, tim dokter dan psikiater membuat kesimpulan apakah pelaku layak dikebiri.

Jika dinyatakan layak, pelaku dikebiri dengan zat kimia di RS dengan disaksikan jaksa dan perwakilan Kemenkum HAM, Kemensos, serta Kemenkes. Kebiri kimia itu akan dilaksanakan selama dua tahun. Setelah pelaksanaan, jaksa wajib memberi tahu korban atau keluarga.

Namun, jika kesimpulan klinis menyatakan bahwa pelaku tidak layak dikebiri kimia, dia tak lantas bebas dari hukuman. Kebiri akan ditunda enam bulan untuk penilaian ulang.

Gelang Deteksi Elektronik

Sementara itu, pemasangan alat deteksi elektronik tidak perlu melalui penilaian klinis sebagaimana kebiri. Begitu selesai menjalani hukuman pokok atau paling lama sebulan sebelum selesai, pelaku langsung dipasangi alat deteksi elektronik. Alat tersebut semacam gelang yang dapat mendeteksi posisi pelaku. Kemenkes hanya perlu memeriksa dan menentukan bagian tubuh yang akan dipasangi alat.

Pemberian hukuman tambahan bergantung pada jenis perbuatan. Bila perbuatannya adalah persetubuhan dengan anak, pelaku dikebiri plus dipasangi alat deteksi elektronik. Sementara itu, bila perbuatannya masuk kategori pencabulan terhadap anak, hukuman tambahannya berupa pemasangan alat deteksi elektronik saja. Dia tidak akan dikebiri.

Identitas Pelaku Diumumkan

Predator seksual anak tidak hanya mendapatkan dua jenis hukuman itu. Sesuai dengan amanat UU 17/2016 tentang Pengesahan Perppu Perlindungan Anak, identitas si predator juga akan dipublikasikan. Mulai nama, foto, hingga alamat domisili. PP mengamanatkan publikasi selama sebulan penuh di berbagai platform. Mulai papan pengumuman, web kejaksaan, media massa cetak maupun elektronik, hingga media sosial.

’Yang dimaksud dengan media cetak dan elektronik termasuk di ruang publik seperti pusat perbelanjaan, stasiun, dan terminal,’’ bunyi penjelasan PP tersebut.

Meski sudah dihukum dan dipermalukan di depan publik, predator seksual anak juga dipastikan berhak direhabilitasi. Dia akan mendapatkan rehabilitasi psikiatri, sosial, dan medis tiga bulan setelah eksekusi hukuman tambahan dilaksanakan. Harapannya, pelaku bisa menjalani kehidupan dengan wajar setelah keluar dari penjara dan mendapat hukuman tambahan.

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Putu Elvina menuturkan, PP menjadi salah satu elemen untuk memastikan sebuah UU bisa diimplementasikan. PP 70/2020 akan memberikan kejelasan bagi aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan UU 17/2016.

Selama empat tahun terakhir, pelaksanaan amanat UU tersebut memang masih minim. ’’Data pasti keputusan pengadilan yang menggunakan UU ini adalah kasus di Mojokerto,’’ terangnya saat dikonfirmasi kemarin (17/12). Kasus yang dimaksud adalah pemerkosaan terhadap sembilan anak yang dilakukan Muh. Aris. Hakim menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara plus kebiri kimia.

Menurut Putu, saat ini masih sulit mengukur ataupun mengevaluasi efektivitas hukuman tambahan itu. Belum bisa dipastikan apakah membuat kejahatan seksual terhadap anak menurun atau ada efek jera terhadap pelaku. ’’Sebab, vonis berupa tindakan tersebut memang belum dapat dilaksanakan sampai terpidana selesai menjalani pidana pokok,’’ lanjutnya.

Dalam kasus Mojokerto, misalnya, eksekusi baru bisa dilakukan pada 2031. Asumsinya, Aris sama sekali tidak mendapatkan remisi selama 12 tahun di penjara. UU Perlindungan Anak mengamanatkan predator seksual anak dipenjara minimal lima tahun. Bahkan, hukuman ditambah sepertiganya bila pelaku berstatus orang-orang dekat korban, pendidik, aparat, atau pelaku yang melakukan bersama-sama.[]

JAWAPOS

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist