Pemuda Cabul di Banda Aceh Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Shutterstock/ar)

Bagikan

Pemuda Cabul di Banda Aceh Diringkus Polisi

Ilustrasi. (Shutterstock/ar)

MASAKINI.CO – Personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banda Aceh meringkus seorang pemuda yang melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasatreskrim AKP M Taufik, SIK, MH mengatakan, pelaku, HF (25) merupakan pacar dari korban yang disetubuhinya.

“Kejadian ini terjadi pada awal bulan Agustus 2019 silam, namun sudah berulang kali, akan tetapi disaat korban meminta pertanggung jawaban , pelaku tidak mau bertanggung jawab atas perilaku yang dilakukan olehnya, sehingga keluarga korban melaporkan ke Polisi,” sebut Taufik, Sabtu (11/7).

Penangkapan terhadap pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini terjadi pada Rabu (8/7/2020) sekitar jam 15.00 WIB di salah satu kantor Keuchik di Banda Aceh.

“Tersangka HF merupakan seorang linmas yang telah menyetubuhi pacarnya sendiri MA (15) di dalam rumah pelaku pada Agustus 2019 silam,” tutur Kasatreskrim.

Kasatreskrim menceritakan, korban MA sering kerumah pelaku HF untuk bertamu karena pelaku merupakan teman dekat korban.

Sesampai di rumah korban yang dalam keadaan sepi, pelaku memaksa korban untuk masuk ke dalam kamar. Akibat kalah kuat, terjadilah perbuatan persetubuhan tersebut.

Setelah diintrogasi, perbuatan tersebut ternyata telah terjadi berulang kali.

Pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) jo pasal 82 ayat (1) Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist