Penimbun Minyak Solar Subsidi Ditangkap di Nagan Raya

Pelaku penimbun minyak solar subsidi di Nagan Raya. (foto: Polres Nagan Raya)

Bagikan

Penimbun Minyak Solar Subsidi Ditangkap di Nagan Raya

Pelaku penimbun minyak solar subsidi di Nagan Raya. (foto: Polres Nagan Raya)

MASAKINI.CO – Polres Nagan Raya menangkap pelaku penimbunan minyak solar bersubsidi di Desa Karang Anyar, Kecamatan Darul Makmur. Dua orang itu inisial BL dan DW.

Penangkapan terhadap pelaku tersebut, atas laporan masyarakat yang kerap melihat mobil Mitsubishi TS 120 dengan nomor polisi BL 8202 KF, membawa minyak subsidi jenis bio solar dari Kabupaten Aceh Barat Daya ke Nagan Raya.

“Pelaku penimbunan inisial BL. Dia memperoleh minyak itu dari DW. Praktik penimbunan ini sudah dilakukan sejak Januari lalu,” kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Machfud, selasa (12/4/2022).

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sebuah fiber berwarna putih berukuran 1.000 liter untuk penyimpanan minyak. 1 jerigen berisi minyak solar 32 liter, 5 buah jerigen kosong ukuran 32 liter, timbangan kapasitas 150 kg, 2 buah corong ukuran besar, 1 mesin pompa penyedot minyak, serta 1 buah selang air ukuran 5 liter.

Menurut AKP Machfud, minyak yang diperoleh dari DW itu dibeli seharga Rp6.900 per liter dan pelaku BL menjualnya kembali ke pengguna alat berat seharga Rp9.000 per liter.

“Polisi telah masang police line gudang minyak BL di Gampong Alue Waki Kecamatan Darul Makmur,” ujarnya.

Dia meminta, para pemilik SPBU di Kabupaten Nagan Raya untuk mengawasi setiap pemilik roda 4 yang mengisi BBM di SPBU masing-masing.

Menurutnya, saat ini banyak modus penimbunan minyak bersubsidi, di antaranya dengan modifikasi tangki mobil serta mengisi BBM secara berulang-ulang.

“Terkait hal ini, kami juga akan melakukan pengawasan di setiap SPBU nantinya,” tegas Machfud.

Atas perbuatan tersebut, kedua pelaku dikenakan pasal 55 undang undang RI Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman dipidana penjara selama 6 tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist