Polisi Bongkar Industri Rumahan Produksi Liquid Vape Narkoba

Polda Metro Jaya menggelar perkara sindikat peredaramn narkoba menggunakan liquid vape. [Mabes Polri]

Bagikan

Polisi Bongkar Industri Rumahan Produksi Liquid Vape Narkoba

Polda Metro Jaya menggelar perkara sindikat peredaramn narkoba menggunakan liquid vape. [Mabes Polri]

MASAKINI.CO – Sindikat narkoba industri rumahan pembuatan liquid vape dengan kandungan narkotika serta tembakau gorila dibongkar Polda Metro Jaya. 

Polisi mengamankan delapan tersangka di Jakarta dan tiga orang lainnya ditangkap di Bali. Kedelapan tersangka yang ditangkap di Jakarta adalah FH, AAN, IK, NIKA, AAP, ANA, AEP dan K.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana mengatakan sindikat vape narkoba tersebut baru beraksi kurang lebih selama enam bulan. Namun, omzet komplotan tersebut bisa mencapai miliaran rupiah.

“Dari hasil keterangan para tersangka, home industri ini baru mulai pada bulan Januari 2020 kemarin. Omzetnya cukup besar sudah mencapai miliaran rupiah,” kata Nana, dilansir dari laman Mabes Polri, Rabu (1/7).

Ia menambahkan sindikat tersebut juga menjual barang haramnya itu melalui internet. Peredarannya pun dilakukan antar provinsi.

“Sindikat ini bermain antar provinsi dan pulau. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, Sumatera dan Bali,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian menyita tembakau gorilla 24,5 kilogram, liquid vape mengandung narkoba tujuh liter, lima botol kecil liquid vape mengandung narkoba, dan emas 150 gram hasil penjualan liquid vape.

Tak hanya itu, ada uang tunai senilai 500 juta rupiah dan beberapa emas batangan. Barang bukti itu sendiri merupakan hasil dari penjualan liquid dan tembakau gorila.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, Pasal 112, junto Pasal 132 UU Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan atau denda maksimal 8 miliar rupiah. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist