Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2020, Ini Sasarannya

Personel Satlantas menggelar Operasi Patuh Seulawah 2020. [Dok Polresta Banda Aceh]

Bagikan

Polresta Banda Aceh Gelar Operasi Patuh Seulawah 2020, Ini Sasarannya

Personel Satlantas menggelar Operasi Patuh Seulawah 2020. [Dok Polresta Banda Aceh]

MASAKINI.CO – Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh mulai menggelar razia kendraan dalam kegiatan Operasi Patuh Seulawah 2020 sejak hari ini hingga 5 Agustus 2020 mendatang.

“Pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2020 akan dilaksanakan selama 14 hari terhitung mulai hari ini hingga 5 Agustus 2020 kedepan”, kata Kasat Lantas Polresta Banda Aceh, AKP Yasnil Akbar Nasution, Kamis (23/7).

Sistem yang akan diterapkan dalam pelaksanaan operasi ini secara hunting dan ini merupakan sebagai bagian dari penerapan protokol kesehatan selama operasi dengan menjaga jarak antara petugas dan pengendara kenderaan, sebut Kasat Lantas.

“Petugas  kita minta untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara mereka tidak melakukan penindakan dengan cara razia yang berpatokan pada satu lokasi, tetapi dengan cara mobile atau ‘hunting’ sistem,” katanya.

Kasat Lantas melanjutkan, jika pelanggaran sudah mulai berkurang pada satu tempat, maka akan berpindah ke tempat yang lainnya. 

“Ini sudah masuk dalam perencanaan kami sebelum masa operasi berjalan, jadi kami akan melaksanakan razia dilokasi banyak pelanggarnya,” katanya.

Dalam pelaksanaan tugas, personel akan melengkapi diri dengan sarung tangan dan masker, dan ini tetap mengedepankan tindakan premtif, preventif, persuasif serta humanis,” tuturnya.

Ada tujuh jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Seulawah 2020, diantaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara roda empat yang tidak menggunakan safety belt.

Selain itu, juga kepada pengemudi kendaraan roda empat yang melebihi batas kecepatan, pengemudi kenderaan bermotor yang melawan arus, dan mabuk pada saat mengemudi kenderaan bermotor.

Sementara bagi pengendara bermotor, saat mengemudi dilarang menggunakan HP serta pengendara kenderaan yang masih dibawah umur. 

“Hal ini tidak terlepas dengan kelengkapan surat kenderaan serta SIM bagi pengendara kenderaan. Ini merupakan prioritas pelaksanaan Operasi Patuh Seulawah 2020,” pungkas Kasat Lantas. []

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist